Peristiwa Nasional

Setnov Mengaku Senang Diperiksa KPK

Senin, 17 Juli 2017 - 20:23 | 41.32k
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Foto: Dok TIMES Indonesia)
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Foto: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan tersangka kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan KPK ini diambil setelah mempelajari berbagai fakta yang muncul saat persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan KPK telah menemukan bukti baru, dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan negara rugi Rp2,3 triliun," tegas Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Dari data yang dihimpun, Setya Novanto diperiksa perdana oleh penyidik KPK pada Selasa 13 Desember 2016 sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

BACA JUGASetya Novanto ditetapkan Tersangka oleh KPK

Novanto mengaku senang diperiksa KPK. Ia bahkan, berterima kasih kepada KPK karena dapat mengklarifikasi berbagai isu soal kasus korupsi e-KTP. Terlebih saat itu ia harus meninggalkan rapat paripurna untuk memenuhi panggilan KPK.

"Saya terima kasih kepada KPK, karena saya tadi ada rapat paripurna. (Pemeriksaan) ini sangat penting untuk saya bisa mengklarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan dan substansinya silakan saja tanya kepada penyidik," ujarnya di Gedung KPK Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2016) silam. 

Selama persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto nama Setya telah berulang kali disebut. 

Dalam dakwaan kasus e-KTP, Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian sebesar Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama juga disebutkan telah dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES