TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta.KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP, " kata Agus, Senin (17/7/2017).
Sebelumnya, nama Setya Novanto sudah sering disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama dengan 6 orang lainnya termasuk terdakwa e-KTP 2 mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Peran Setya disebutkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rizal Dani |