Peristiwa Nasional

Setya Novanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Senin, 17 Juli 2017 - 20:00 | 57.37k
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Foto: Gozzip.id)
Ketua DPR RI, Setya Novanto. (Foto: Gozzip.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP. 

Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua KPK Agus Raharjo saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta.KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP, " kata Agus, Senin (17/7/2017).

Sebelumnya, nama Setya Novanto sudah sering disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama dengan 6 orang lainnya termasuk terdakwa e-KTP 2 mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setya disebut mendapat jatah 11 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp574 miliar. Peran Setya disebutkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. 

Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dhina Chahyanti
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES