Peristiwa Daerah

86 Napi Rutan Bangil dapat Remisi

Senin, 26 Juni 2017 - 14:17 | 46.80k
KaRutan Bangil Wahyu Indarto saat memberikan resepsi kepada WBP, Senin (26/06/2017) pagi. (Foto: Robert Ardyan/TIMES Pasuruan)
KaRutan Bangil Wahyu Indarto saat memberikan resepsi kepada WBP, Senin (26/06/2017) pagi. (Foto: Robert Ardyan/TIMES Pasuruan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat Muslim, Hari Raya Idul Fitri juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam. Seperti hal nya puluhan narapidana di Rutan Kelas II-B Bangil-Pasuruan, yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 ini.

Kepala Rutan Bangil Wahyu Indarto, dalam sambutannya mengatakan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tersebut di harapkan dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama.

"Melalui remisi ini juga dapat mempercepat proses kembalinya Narapidana dalam kehidupan masyarakat, yang selanjutnya juga akan memperbaiki hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena bagaimanapun narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga, sehingga akan tercapai tujuan sistem pemasyarakatan," ujar KaRutan Bangil Wahyu Indarto.

Sementara itu, menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil, Anjar Seto, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak melanggar peraturan di dalam rutan serta aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan di rutan," terang Anjar Seto, seusai membacakan SK Kemenkumham RI no.W.15.791.PK.01.01.02 thn 2017, terkait remisi.

Sedangkan total narapidana yang diberikan remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, tahun ini sebanyak 86 orang dari 184 total jumlah napi yang ada di Rutan Bangil.

Lebih lanjut, wanita berhijab tersebut mengatakan bahwa Remisi Khusus (RK) yang diberikan sekarang hanya RK-I yang berkisar antara 15 hari sampai 1 bulan potongan masa hukuman. Sedangkan Remisi Khusus-II yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas tidak ada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES