163 Narapidana di Lapas Bondowoso Mendapat Remisi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 163 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mendapat remisi di Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso Ade Kusmanto menjelaskan, pemberian remisi didasarkan pada beberapa hal diantaranya berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, kasus narkoba pidana dibawah lima tahun dan untuk Narapidana kasus transnasional terorganisasi kategori bukan pelaku.
"Ini adalah kategori remisi normal," tutur Ade.
Dari 163 Narapidana yang mendapat remisi, ada dua Narapidana yang langsung bebas.
Selanjutnya Ade berharap kepada semua Narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Bondowoso agar selalu menunjukkan kelakuan baik.
Ia juga berpesan kepada Narapidana yang mendapat remisi untuk tetap menjaga kedisiplinan, sebab, remisi dapat dicabut apabila kedapatan melanggar peraturan.
Di akhir upacara pemberian remisi, Ade memberikan ucapan selamat kepada seluruh Narapidana yang mendapatkan remisi serta kepada Narapidana yang dapat langsung bebas.
"Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi. Saya harap, remisi dapat menjadi penyemangat untuk menjadi manusia yang lebih baik." (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |