Kopi TIMES

Menggagas Pesantren Inklusi

Jumat, 23 Juni 2017 - 15:00 | 165.81k
Wahyu Widodo
Wahyu Widodo

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ikhtiar untuk mencari kota santri yang digagas oleh Effendi (2017)--Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat Universitas Brawijaya-- melalui rubrik mencari kota santri dalam media ini perlu “diruncing-tajamkan” dalam tataran praksis.

Konsep yang luhur tersebut perlu disambut dengan usaha penyusunan indikator yang mengindikasikan kota santri melalui santricity (indeks kesantrian).

Hal yang perlu dipertimbangkan sebagai salah satu indikator tersebut adalah bagaimana kota tersebut menyediakan layanan bagi kelompok rentan: perempuan, orang tua, anak, dan penyandang disabilitas dengan semua jenisnya. Pada tataran lanjut, tidak hanya aspek pelayanan pada kelompok rentan, tetapi juga keberpihakan dan perlindungan pada kelompok minoritas dan termarjinal.

Apakah selama ini secara kelembagaan pesantren sudah mempunyai keberpihakan yang nyata pada kelompok rentan, misalnya, penyandang disabilitas? Apakah--jangan-jangan--secara teologis keagamaan sebagai basis nilai ia justru menstigma dan mendiskriminasi kelompok rentan? hal itu ditilik--setidaknya-- dari tidak adanya layanan aksesibilitas ke tempat ibadah dari tempat wudhu hingga mihrab masjid atau musala.

Sering kita jumpai kiai sepuh di pesantren tatkala mau memasuki masjid dan area wudhu kesulitan karena area wudhu yang licin dan tangga yang berundak.

Selain itu, bagi jamaah tuli tidak mampu memahami setiap khutbah Jumat atau tausyiah keagamaan karena tidak ada layanan penerjemah bahasa isyarat. Untuk menguraikan hal tersebut, harus dilakukan pembedahan secara tandas dan tuntas problematika penyandang disabilitas dengan melibatkan pemangku pesantren dan penyandang disabilitas itu sendiri.

Fiqh Disabilitas

Istilah Fiqh disabilitas kali pertama dimunculkan oleh Muhammad Shams al-din (1997) dalam risalah Fiqh al-‘iāqa’ wa al-mu’awwaqīn (fiqh disabilitas dan penyandang disabilitas). Kajian Shams al-din memang bukan pelopor dari kajian fiqh disabilitas.

Shams al-din melakukan kompilasi dan penelaahan secara saksama dari kajian terdahulu, diantaranya karya fī ‘ālam al-makfūfīn (ihwal tentang dunia tunanetra) karya Ahmad Al-Sharabāsī (1956) dan nakt al-himyān fī nukat al-‘umyān (kompilasi anekdot yang bernilai tentang orang tunanetra) karya ṣalāh al-Dīn Khalīl.

Kajian yang lebih rinci  tentang hukum-hukum tunanetra dalam ubudiyah hingga muamalah dilakukan oleh Musthofa Ahmad al-Qudat (1985) dalam Aḥkām al-mu’awwaqīn fi as-sharī’a al-islāmiyya: aḥkam al-‘umyān (hukum-hukum disabilitas dalam syariat Islam: hukum tentang tunanetra).

Kajian tersebut memantik pada pengkajian disabilitas yang lebih rinci karena setiap jenis disabilitas mempunyai perlakuan dan penanganan hukum sendiri.

Kajian fiqh ke-tuli-an dilakukan oleh Laylā ‘Abdullah Moḥammad ‘Abdullah (1997) dalam karyanya Aḥkām al-akhras fī al-fiqh al-Islāmī  (hukum orang tuli dalam agama Islam). Selanjutnya fiqh yang bertalian dengan keterbelakangan mental dilakukan oleh Michael W. Dols (1992) dalam studinya Majnūn: Madman in Medieval Islamic Society.

Akhirnya pada tahun 2007 studi komprehensif tentang fiqh disabilitas dilakukan oleh Mohammed Ghaly melalui disertasinya di Leiden University dengan judul Islam and Disability: Perspectives in Islamic Theology and Jurisprudence. Saat ini kajian Ghaly menjadi kajian referensi yang otoritatif tentang fiqh disabilitas.

Akan tetapi, ia masih membuka kemungkinan kajian lebih lanjut dan dengan menyodorkan pelbagai kasus yang muncul, terutama di Indonesia. Artinya bidang ini masih longgar untuk dimasuki dan ditekuni dalam masa-masa mendatang. 

Dari pemaparan di atas mengindikasikan bahwa perkakas hukum Islam telah menempatkan dan mengusahakan penyandang disabilitas masuk dalam bahasan hukum-hukum Islam sebagaimana pada umumnya.

Dalam konteks Indonesia, kajian fiqh disabilitas perlu dilakukan dengan pembahasan yang serius melalui LBM (Lembaga Bahsul Masail),yang didalamnya membahas diskriminasi dan stigma yang dialami oleh penyandang disabilitas di Indonesia.

LBM perlu melibatkan semua perwakilan organisasi penyandang disabilitas, dan kemudian menampung semua permasalahan-permasalahan yang muncul: dari ubudiyah hingga muamalah.Misalnya bagaimanakah hukum pelafalan akad nikah bagi tuli laki-laki: apakah bisa lafad: “saya terima nikahnya” diganti dengan tulisan atau dengan bahasa isyarat?  

Dengan demikian, hasil keputusan bahsul masail tersebut akan menjadi rujukan penerapan Islam yang inklusif di Indonesia, dan hal tersebut diujikan dan dipraktikkan melalui pesantren-pesantren di Indonesia. Hal ini mengingat belum banyak isu disabilitas dan pelayanan disabilitas dilakukan oleh pesantren di Indonesia.

Apabila isu ini digarap secara serius oleh kiai dan pesantrennya akan mempunyai gaung-perubahan di tengah masyarakat karena kiai dan pesantren, terutama di Jawa Timur masih menjadi panutan dan rujukan  utama masyarakat.

Dari Teologis hingga Praksis

Setelah pesantren melalui LBM-nya mengkaji posisi penyandang disabilitas dalam kerangka hukum Islam, pesantren juga menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas. Artinya setelah purna bahasan teologis disabilitas, pesantren mulai memikirkan menerjemahkan teologis ke tataran praksis. Hal ini bertujuan agar pesantren tidak ekslusif bagi penyandang disabilitas.

Misalnya pesantren mulai memikirkan aksesibilitas tempat ibadah: tempat wudhu yang aksesibel bagi tunadaksa dan tunanetra. Selain aksesibilitas bangunan , pesantren juga sudah bergerak ke arah pemenuhan media pembelajaran yang aksesibel.

Misalnya penggunaan huruf braile untuk kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan  utama di pesantren atau pengalihsuarakan kitab-kitab klasik tersebut sehingga mudah untuk dipahami bagi tunanetra.

Pesantren memberikan pelayanan bagi tuli untuk bisa mengakses dan memahami pembacaan kitab klasik, khutbah-khutbah, tausyiah-tausyiah melalui penerjemahan bahasa isyarat. Tidak menutup kemungkinan ke depan ada kosa-isyarat dunia pesantren dari pelbagai disiplin ilmu.

Pembentukan kosa-isyarat dalam dunia pesantren tersebut akan memberikan sumbangan yang besar bagi keberlanjutan dan kematangan kajian tuli (deaf studies) di Indonesia.

Sekelumit apa yang saya paparkan di atas hendaknya menjadi pertimbangan dan perumusan penting dalam penyusunan indeks kota santri. Artinya unsur inklusifitas dalam pesantren menjadi salah satu indikator penting indeks kota santri.

Dengan demikian, suasana di kota santri tidak hanya “asyik senang kan hati”—kutipan lagu nasida ria—semata, tetapi juga di dalamnya ada pesantren inklusi.

*Ketua Bidang Tutorial di Pusat Studi dan Layanan Disabilitas (PSLD), dan peneliti pada Pusat Studi Pesantren dan Pemberdayaan Masyarakat (PS2PM) Universitas Brawijaya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES