Peristiwa Nasional

Bolehkah Panitia Zakat dan Kiai Menerima Zakat? Ini Jawabanya

Sabtu, 24 Juni 2017 - 17:04 | 1.56m
ILUSTRASI - Zakat Fitrah (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI - Zakat Fitrah (Grafis: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang idul Fitri, diketahui banyak masjid dan Musala yang secara aksidentil membentuk panitia penerima zakat fitrah. Panitia yang dibentuk tersebut jelas tidak memiliki legalitas resmi dari pemerintah alias bukan dibentuk pemerintah.

Sementara itu, yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa (ulil amri Islam) untuk mengunpulkan zakat dari orang-orang yang berkewajiban membayar zakat. Demikian pula termasuk amil adalah orang-orang yang menjaga harta zakat serta orang-orang yang membagi dan mendistribusikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.

Menurut penjelasan Muhammad Fadil Khozin, atau yang akrab dipanggil Gus Fadil menjelaskan bahwa panitia zakat yang tidak ada legalitas dari pemerintah seperti yang dibentuk oleh masjid, Musala dan lembaga sejenisnya, itu namanya amil tabarru' (amil sukarelawan).

“Hukum muzakki zakat menyalurkan ke panitia zakat (amil tabarru') sa-sah saja. Namun, panitia tidak boleh mengambil sedikit pun bagian beras zakat atas nama amil,” tegas Gus Fadil.

Artinya, beber pria berkacamata itu, posisi panitia adalah wakil dari muzakki yang ada. Bila ada kerusakan atau hilang dan lain-lain, maka paniia zakat wajib mengganti zakat fitrahnya karena posisi bukan asnaf, tapi amil sukarelawan atau jika dalam perspektif fikih disebut “Makilul Muzakki”.

“Amil Syari atau Asnaf 8 adalah lembaga atau orang yang telah diangkat oleh pemerintah untuk menerima dan mengambil zakat fitrah, tingkat kecamatan, KUA tingkat kota/kabupaten oleh Bupati/Kemenag. Untuk tingkat wilayah oleh Gubenur, tingkat pusat oleh Menteri Agama atau Presiden,” jelasnya.

Bagi Muzakki  kata Gus Fadil, boleh-boleh saja memberikan zakatnya langsung ke salah satu 8 Asnaf (yang layak menerima zakat menurut agama) tanpa melalui Amil Zakat.

Lalu apakah Kiai atau Ustad termasuk Asnaf? Untuk menjawab hal tersebut harus dilihat dulu apa yang dimaksud Sabilillah. Para ulama beda pendapat soal hal tersebut. PertamaSabilillah adalah khusus pejuang perang. Kedua, semua yang menjadi jalan menuju kebaikan seperti masjid atau Musala atau merawat mayit atau orang alim dan lainnya.

“Jadi menurut pendapat ulama yang kedua,  ulama atau uastadz yang termasuk Sabilillah jika kiai dan ustadz tersebut tidak ditanggung bayaran setiap bulannya alias tidak digaji oleh pemerintah. Bukan PNS atau dapat sertiikasi,” katanya.

Apabila sudah dapat gaji dari pemerintah, maka kiai dan ustadz itu sudah bukan termasuk Sabilillah meskipun alim ilmu agama luar biasa. “Karena sudah ada jatah dari pemerintah,” tambah Gus Fadil.

Jika zakat diberikan kepada kiai atau uastad yang sudah mendapat gaji dari pemerintah, bukan tergolong Sabilillah, maka zakatnya wajib dibagikan kembali ke mustahiq. Bagi kiai dan ustadz yang termasuk Sabilillah, maka tidak wajib membagikan.

Lebih lanjut Gus Fadil juga menjelaskan soal ukuran zakat fitrah yang dianjurkan oleh Nabi adalah satu sho' (empat mud). Hal itu juga kesepakatan para ulama. Hanya saja, untuk dipindah ke ukuran kilogram, ulama beda pendapat.

“Yang paling ringan adalah 2,4 kilogram dengan asumsi 1 mud: 6 ons, sedangkan satu sho' adalah 4 mud (dibulatkan menjadi 2.5 Kg), ini yang kebanyakan dipakai dimasyarakat,” katanya.

Sementara, ada pendapat lain. Zakat fitrah adalah 2,719,19 Kg (dibulatkan 2.8 Kg) dengan asumsi 1 mud adalah 679,79 gram.  “Ini biasanya dipakai oleh pondok-pondok salaf, seperti Pondok Ploso, Lirboyo, Sarang dan lainnya. Namun, yang lebih afdhal adalah 3 kilogram,” katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES