Peristiwa Daerah

12 Ribu Narapidana Jatim Diusulkan Mendapat Remisi Idul Fitri 2017

Kamis, 22 Juni 2017 - 15:04 | 67.75k
Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggoro, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto dan Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Bambang, usai penyerahan Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II A Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggoro, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto dan Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Bambang, usai penyerahan Remisi kepada narapidana di Lapas Kelas II A Sidoarjo. (Foto: Mulya Andika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hulum dan Ham (Kemenkum HAM) Jawa Timur pada Idul Fitri 1438 H tahun ini mengusulkan 12.196 narapidana di 39 Lapas dan Rutan di Jatim untuk mendapatkan Remisi khusus.

Dari usulan narapidana tersebut, narapidana harus memenuhi syarat diusulkan, yakni beragama Islam, napi yang sudah menjalani hukuman paling sedikit 6 bulan dan telah berkelakuan baik selama jadi warga binaan dilapas maupun dirutan.

Plt Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Ajar Anggoro, kepada jurnalis mengatakan jika dari jumlah napi di Jatim ada sebanyak 14.016 orang. Sebanyak 1.820 tidak memenuhi syarat karena non muslim. Dari data tersebut jumlah Napi terbanyak yang diusulkan mendapatkan Remisi Idul Fitri yakni narapidana dari Lapas Kelas l Surabaya di Porong sebanyak 1.635 orang, Lapas Kelas l Malang 1.032 orang dan Lapas Madiun 466 orang.

Kalapas-BambangxmfTj.jpgKalapas Bambang saat memberi wejangan kepada napi agar tidak mengulangi tindak kejahatan lagi.

Saat ini warga binaan di Lapas dan Rutan di Jatim, ada 23.206 orang, dari 14.013 napi dan tahanan sebanyak 9.193 orang, dengan daya tampungnya 11.684 orang. Memang Lapas dan Rutan di Jatim over crowded 199 persen. 

"Maka dari itu, jika usulan remisi ini dikabulkan  oleh Kemenkum HAM, maka akan mengurangi over crowded ini," kata Ajar didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Harun Sulianto dan Kalapas Kelas II A Sidoarjo, Bambang, usai penyerahan Remisi di Lapas Kelas II A Sidoarjo, Kamis (21/6/2017).

Sementara itu, Yamini (41) terpidana yang mendapat remisi karena kasus 362 atau tentang tindak pidana pencurian yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada TIMES Indonesia, mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi setelah keluar dari Lapas Delta Sidoarjo ini.

Petugas-Lapas-Kelas-II-A-SidoarjoARGdN.jpgPetugas Lapas Kelas II A Sidoarjo foto bersama narapidana wanita yang mendapatkan remisi.

"Saya akan insaf, kapok tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum lagi, saya sudah kangen keluarga dan anak anak saya," janji ibu dua anak ini.

Hal senada juga dikatakan Catur (35) narapidana kasus narkoba yang mendapatkan remisi bebas mengaku gembira atas keputusan Kemenkum HAM ini. Catur pengedar narkoba yang mestinya bebas pada tahun 2019 itu mengaku kapok dan tidak akan mengulangi berbuat kejahatan usai keluar Lapas. 

"Sekeluarnya saya dari Lapas saya akan mencari kerja yang halal untuk menghidupi isteri dan dua anak saya, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, kapok kasian keluarga saya," kata Catur. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES