Peristiwa Daerah

Polres Malang Musnahkan 3.543 Miras Ilegal 

Kamis, 22 Juni 2017 - 10:21 | 36.85k
Pemusnahan miras ilegal di Polres Malang. (foto: Tika/TIMES Indonesia)
Pemusnahan miras ilegal di Polres Malang. (foto: Tika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Malang memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal, Kamis (22/6/2017). 

Pemusnahan ribuan miras ilegal ini berdasarkan surat persetujuan pemusnahan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan nomor 01/PEN PID/Pengadilan Negeri Kepanjen.

Sebanyak 3.543 botol minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari Polres Malang selama melakukan giat Operasi Pekat Semeru. 

"Miras ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru bulan Mei. Kami lanjutkan dengan kegiatan rutin untuk memberantas premanisme," tegas Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung SH SIK, usai memimpin pemusnahan miras di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang. 

Ujung menegaskan, hasil itu merupakan sitaan mereka yang dilakukan hingga hari ini. 

MIRAS1aA7U.jpg

"Kami akan terus memberantas peredaran miras tak berizin ini," tegas dia. 

Ujung menjelaskan, mereka berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tak berizin. Pasalnya, menurut dia, semua kejahatan jalanan alias street crime berawal dari minuman beralkohol. 

"Perkosaan, pencurian motor, pencurian dengan kekerasan, pencurian hewan, kami menilai semua itu berakar dari miras," kata laki-laki dengan dua melati di pundak itu. 

Ujung menilai, semua kawasan di wilayah hukum Polres Malang memiliki sebaran miras ilegal. Namun, semuanya berstatus sebagai penjual, bukan produsen tidak berizin. 

YADE9cVhu.jpg

"Masih penjual, belum ada temuan produsen tidak berizin. Kamu memang belum memetakan dimana wilayah dengan pengguna miras terbanyak, tapi kami rasa rata ya," tandas dia. 

Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Sanusi, mengapresiasi langkah Polres untuk memberantas peredaran miras ilegal.  

"Pemkab apresiasi langkah Polres Malang untuk memberantas miras ilegal. Memang banyak kejahatan itu pangkalnya di miras tak berizin ya," tegas dia. 

Kegiatan pemusnahan miras ilegal itu juga dihadiri Forkopimda. Tampak hadir Dandim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, Letkol (Arm) Muridan; Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), AKBP I Made Arjaya; Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH serta beberapa tokoh agama dan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES