Peristiwa Nasional

Banyak Kepala Daerah Korupsi, Mendagri: Tata Kelola Pemda Mencemaskan

Kamis, 22 Juni 2017 - 07:35 | 31.36k
Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam acara Rapimnas II dan workshop dengan tajuk 'Pancasila dan NKRI di Hotel Mercure Convention Centre, Ancol, Jakarta. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Mendagri, Tjahjo Kumolo dalam acara Rapimnas II dan workshop dengan tajuk 'Pancasila dan NKRI di Hotel Mercure Convention Centre, Ancol, Jakarta. (Foto: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo gusar dengan banyaknya pejabat daerah yang terlibat kasus korupsi. 

Kata dia, tertangkapnya, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti bersama sang istri, Lily Martiani Maddari dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di daerah sudah sangat mencemaskan.

"Kami sedih, kecewa, dalam dua bulan mulai pimpinan DPRD, wali kota, bupati, sampai gubernur, dan istri, saya kira sudah tahap yang cukup mencemaskan dalam proses tata kelola," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Namun tampaknya, bekas Sekjen PDI Perjuangan itu tidak bosan untuk mengingatkan kepala daerah agar senantiasa waspada terhadap area rawan korupsi. 

Disebutkan, perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dana hibah, dana bansos (bantuan sosial), retribusi, dan pajak harus diperhatikan betul semua kepala daerah  agar tak ada penyimpangan.

"Saya tak bisa katakan apakah ini apes nasib, tapi harus hati-hati. Sebagai pejabat punya mandat dalam masalah anggaran kebijakan publik," ucapnya.

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan, KPK saat ini telah memetakan daerah yang tata kelola pemerintahannya rawan tersangkut korupsi. Daerah tersebut lantas menjadi binaan KPK. Karena itu, ia berharap, upaya KPK tersebut dapat menyadarkan para pejabat di daerah agar menghindari korupsi.

Tambahan informasi, Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiarti Madari dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Ridwan, Lily, dan Rico disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Johni sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES