Disperindag Lamongan Razia Mie Korea, Hasilnya?
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Informasi mengenai adanya empat produk mie instan asal Korea Selatan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, bergegas melakukan razia.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan empat produk mie instan asal Korea Selatan positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.
Keempat produk yang mengandung babi yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
“Setelah surat edaran kami terima dari BPOM, kami langsung menggelar razia di sejumlah swalayan, toko dan pasar di Lamongan,” kata Kepala Disperindag Lamongan, Muhammad Zamroni, Kamis (22/6/2017).
Dari pengecekan langsung ke beberapa minimarket, toko dan pasar, sambung Zamroni, pihaknya tidak menemukan keempat produk mie yang sudah dilarang peredarannya tersebut.
“Tapi tidak ditemukan mie instan seperti yang dimaksud dalam surat edaran BPPOM,” ujar Zamroni.
Dikatakan Zamroni, dari keterangan pramuniaga, keempat produk mie asal Korea yang dilarang edar oleh BPPOM telah ditarik dari pasaran. “Kata mereka langsung menarik produknya," ucapnya.
Walau sudah tak ada di pasaran, Zamroni tetap meminta masyarakat untuk melapor ke Disperindag Kabupaten Lamongan, apabila mengetahui ada keempat produk mie asal Korea tersebut.
"Kami berharap agar masyarakat juga bisa berperan aktif untuk memberitahu kami, supaya bisa segera kami tarik dari peredaran,” tutur Zamroni. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |