Peristiwa Nasional

KPK Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Fee Proyek Jalan di Bengkulu

Rabu, 21 Juni 2017 - 19:17 | 40.97k
ILUSTRASI: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (baju putih) (Foto: antara)
ILUSTRASI: Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (baju putih) (Foto: antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait "fee" proyek jalan di dua Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu terkait dengan fee proyek dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6) seperti dilansir Antara.

Diduga sebagai penerima, kata Alexander, yaitu Gubernur Bengkulu 2016-2021 RM, LMM berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga atau istri Gubernur Bengkulu, dan RDS berprofesi sebagai pengusaha.

"Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) JHW," kata Alexander.

Menurut Alexander, diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS di Provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen perproyek yang harus diberikan kepada Gubernur Bengkulu melalui istrinya.

Dia mengatakan dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, dijanjikan Rp 4,7 miliar (setelah dipotong pajak) dari dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

"Yaitu proyek pembangunan atau peningkatan jalan TES-Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar dan proyek pembangunan atau peningkatan jalan Curuk Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar," paparnya.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 1 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu di dalam rumah Ridwan Mukti yang sebelumnya disimpan di dalam brankas.

Tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 260 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam tas ransel di hotel tempat JHW menginap di kota Bengkulu.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai pihak Rico Dian Sari RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES