Peristiwa Daerah

KPK Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengalihan Anggaran di Mojokerto

Sabtu, 17 Juni 2017 - 20:11 | 47.60k
Uang yang diamankan dari hasil OTT KPK di Mojokerto (Foto: Nur Indah/ detik)
Uang yang diamankan dari hasil OTT KPK di Mojokerto (Foto: Nur Indah/ detik)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengalihan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017.

KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut yang saat ini statusnya masih sebagai saksi.

Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menjelaskan hasil OTT di Mojokerto dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (6/17/2017).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto PNO, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto UF, dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto ABF," kata Basaria seperti dilansir Antara.

Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto WF sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut penyidik telah mengamankan uang total Rp 470 juta dari berbagai pihak.

Dugaan sementara, dari total tersebut, uang Rp 300 juta dipakai untuk pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Pembayaran tersebut dilakukan agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 dengan nilai sekitar Rp13 miliar.

Sedangkan sisanya, Rp170 juta, kata Basaria, diduga digunakan untuk pembayaran komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

"Uang tersebut diamankan dari antara lain Rp140 juta ditemukan di mobil WF, Rp300 juta ditemukan di mobil perantara H, dan Rp30 juta dari tangan perantara T," tambah Basaria.

Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, KPK melakukan penyegelan beberapa ruangan di Kantor DPRD Kota Mojokerto dan Dinas PUPR Kota Mojokerto.

Sebagai pihak yang diduga pemberi WF disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara sebagai yang diduga penerima PNO, UF dan ABF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur soal pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Basaria menyatakan praktik korupsi seperti ini memiliki efek domino yang memicu bentuk korupsi lain yang merugikan keuangan negara dan melemahkan fungsi pengawasan atau "check and balances" yang seharusnya dijalankan oleh anggota DPRD.

"KPK mengimbau para kepala daerah dan jajarannya serta anggota DPRD di seluruh Indonesia menghentikan praktik seperti ini atau jika mendapatkan informasi permintaan uang agar melaporkan kepada KPK," ucap Basaria. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES