Peristiwa Nasional

Putusan MA Selesaikan Dualisme di Tubuh PPP

Sabtu, 17 Juni 2017 - 14:00 | 24.74k
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. (Foto: Antara)
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy. (Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy menegaskan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, menyelesaikan masalah dualisme kepemimpinan di partai tersebut.

"Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan Faridz tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun," kata Romahurmuziy, seperti dilansir Antara. di Jakarta, Sabtu (17/6).

Dia mengatakan Djan tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini.

Menurut dia, Putusan Mahkamah Agung itu mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

"Dengan dikabulkannya gugatan PK ini selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun. Dan Pak Djan bersama para pengikutnya, tidak lagi berhak mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," ujarnya.

Romi mengatakan putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

Menurut dia, Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangannya di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017.

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES