Peristiwa Daerah

Mantan Menkes Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Jumat, 16 Juni 2017 - 19:54 | 26.74k
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (Foto: Puspa Perwitasari/ Antara Foto)
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (Foto: Puspa Perwitasari/ Antara Foto)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari divonis empat tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor Jakarta juga menetapkan Siti Fadilah harus membayar uang pengganti Rp 550 juta karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2005 dan menerima gratifiksi Rp 1,9 miliar.

Demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/6/2017).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Fadilah Supari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama alternatif keempat dan dakwaan kedua alternatif ketiga," kata Hakim Ibnu ketika membaca putusan tersebut.

Pengadilan Tipkor juga menyatakan bahwa Siti Fadilah terbukti melakukan korupsi berdasarkan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 11 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp  1,35 miliar dengan ketentutan bila tidak dibayar sesuai jumlah tersebut dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan dilelang dan bila terdakwa tidak punya harta yang mencukupi untuk membayar uang itu maka akan dipenjara selama 6 bulan," tambah hakim Ibnu.

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Siti Fadilah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, sudah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi penanggulangan wabah flu burung dan telah menitipkan uang Rp 1,35 miliar ke KPK," kata hakim Yohanes.

Atas putusan itu, Siti Fadilah maupun jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Kumparan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES