Pendidikan

Kepala Sekolah Tidak Wajib Lagi Mengajar

Jumat, 16 Juni 2017 - 19:24 | 185.89k
ILUSTRASI -  Seorang guru sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di ruangan kelas. (Foto: Dok. TIMESIndonesia)
ILUSTRASI - Seorang guru sedang melakukan kegiatan belajar mengajar di ruangan kelas. (Foto: Dok. TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Sekolah tidak dibebankan atau diwajibkan lagi untuk mengajar kecuali di daerah atau sekolah tersebut minim tenaga pendidikan atau guru .

Dalam PP 19 Tahun 2017 yang baru dikeluarkan Kemendikbud disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan.

"Beban kerja kepala sekolah sebagaimana disampaikan Pak Menteri, kepala sekolah bukan lagi guru yang mendapat tugas tambahan. Kepala sekolah tidak lagi ada beban mengajar," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata, sepeti dilansir Republika, dalam konperensi pers di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Namun ada pengecualian. Jika di suatu daerah kekurangan tenaga guru atau tenaga kependidikan maka kepala sekolah tetap bisa mengajar.

Dalam PP 19 Tahun 2017 itu juga dijelaskan bahwa guru tidak lagi harus memenuhi kewajiban 24 jam mengajar melainkan diubah menjadi 40 jam kerja dalam seminggu yang terdiri dari beberapa tugas selain tatap muka dengan siswa.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi kepala sekolah yang harus memenuhi 40 jam kerja dalam seminggu.

"Yang sekarang dalam beban sekolah dilaksanakan lima hari, plus istirahatnya setengah jam per hari jadi 40 jam. Masuk jam 7.00 jam 15.00 selesai, kalau masuk jam 8.00 jam 16.00 sudah selesai," kata Sumarna.

Dengan ketentuan baru tersebut diharapkan guru-guru tidak lagi mengajar di lebih dari satu sekolah agar bisa memenuhi syarat 24 jam mengajar untuk kebutuhan tunjangan profesi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : Republika

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES