Peristiwa Nasional

Sah! Cuti Bersama Hari Idul Fitri dan Natal 2017

Jumat, 16 Juni 2017 - 07:14 | 56.89k
ILUSTRASI: Libur Bersama Nasional 2017. (Foto: Otonomi)
ILUSTRASI: Libur Bersama Nasional 2017. (Foto: Otonomi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Natal 2017 telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tertanggal 15 Juni 2017. 

Keppres tentang Cuti Bersama Tahun 2017 menetapkan tanggal  23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah. Sedangkan pada Selasa, 26 Desember 2017 ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Natal.

Dilansir dari laman setneg.go.id, Keputusan cuti bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam Keppres ini disampaikan pula bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal 2017, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES