Ekonomi

Terapkan Teknologi, Banyuwangi Genjot Pajak lewat e-BPHTB

Rabu, 14 Juni 2017 - 21:12 | 60.60k
Berbagai layanan masyarakat berbasis online yang dipamerkan di Lounge Kantor Bupati Banyuwangi  (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)
Berbagai layanan masyarakat berbasis online yang dipamerkan di Lounge Kantor Bupati Banyuwangi (Foto: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Banyuwangi tahun 2016 tidak memenuhi target. Di tahun 2016, realisasi pendapatan BPHTB sebesar Rp 23,4 miliar atau hanya terealisasi 73% dari target Rp 29,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Nafiul Huda mengatakan dengan program baru e-BPHTB, pihaknya optimistis bisa lampaui target pendapatan BPHTB tahun 2017 sebesar Rp 35,4 miliar. Tidak terealisasinya target BPHTB tahun lalu karena banyak wajib pajak yang tidak memasukkan harga tanah dan bangunan berdasarkan harga pasar.

"Tapi dengan e-BPHTB ini, wajib pajak harus memasukkan harga pasar. Kami optimis tahun ini target bisa terealisasi," kata Huda, Rabu (14/6/2017).

e-BPHTB akan membantu mencegah permainan harga jual beli tanah dan bangunan, karena sistem ini terkoneksi dengan smartmap yang ada di server data base Bapenda. Smartmap sendiri akan menunjukkan peta lokasi tanah dan bangunan, yang telah ditentukan Nilai Obyek Pajak (NOP) di tiap wilayah.

”Dengan sistem ini tidak bisa nilai pembelian dikecilkan agar pajaknya kecil. Karena dengan sistem ini semua terlihat,” kata Huda.

Sistem ini mengoneksikan data berbagai pihak seperti Bapenda, KPP Pratama, Kantor Pelayanan Pajak, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Negara (BPN). Selain untuk merealisasikan target, dengan e-BPHTB mempermudah wajib pajak, dan mencegah adanya pungutan liar.

Huda mengatakan, hingga saat ini, pendapatan pajak dari BPHTB sebanyak Rp 11.600.035.027.

"Sistem e-BPHTB juga tidak memerlukan pertemuan antara wajib pajak dan PPAT, dengan petugas pajak," kata Huda.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES