Peristiwa Daerah Kabupaten Malang Emas

57 Kepala Desa Kabupaten Malang Diambil Sumpahnya

Selasa, 13 Juni 2017 - 17:04 | 116.63k
Pengambilan sumpah dan pelantikan 57 Kades di Pendopo Agung, Selasa (13/6/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
Pengambilan sumpah dan pelantikan 57 Kades di Pendopo Agung, Selasa (13/6/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
FOKUS

Kabupaten Malang Emas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Usai mengikuti Pilkades serentak 30 April 2017 lalu, 57 kepala desa terpilih dilantik dan diambil sumpahnya di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim nomor 7, Kota Malang, Selasa (13/6/2017).

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan surat keputusan Bupati Malang nomor 188.45/435/KEP/35.07.013/2017 sampai dengan nomor 188.45/491/KEP/35.07.013/2017 tentang pengesahan pengangkatan kepala desa masa jabatan tahun 2012-2023. 

Bupati Malang, Rendra Kresna, berpesan, pelantikan ini bukan momentum untuk kemenangan. Melainkan kesempatan untuk mendapatkan amanah. 

"Momen untuk mendekatkan diri dengan seluruh elemen masyarakat," kata Rendra dalam sambutannya, Selasa (13/6/2017). 

Dia berpesan kepada para kepala desa yang baru dilantik, agar pandai dalam menyusun APBDes. Pasalnya, jumlah DD dan ADD cukup besar, sehingga kepala desa harus memiliki management yang bagus dalam pengolahan.

pengambilan-sumpah-2TiVfy.jpg

"Tahun 2018 dana desa yang digelontorkan seluruh Indonesia cukup besar, mencapai Rp 120 triliun," lanjut dia. 

Dia meminta kepada kepala desa agar pandai dalam menyusun skala prioritas. Selain itu, berhati-hati dalam penggunaan dana. 

"Harus hati-hati dalam peruntukannya, karena uang berapapun akan kurang kalau kita mengcover semua usulan, tentukan mana prioritas mana bukan," saran doktor dari Unmer itu. 

Desa melalui APBDes mendapatkan dua sumber dana, dari APBN dan APBD. Dia menjelaskan, dana desa (DD) bersumber dari keuangan di pemerintah pusat atau APBN, sementara anggaran dana desa (ADD) dari APBD. 

"DD itu uangnya pemerintah pusat, obyek pemeriksaaan keuangannya di BPK. Pengadministrasian harus diperhatiin, bisa bermuara pada pelanggaran hukum jika tidak berhati-hati," tandas dia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES