Peristiwa Nasional

BNN Sita Aset Rp 39 Miliar dari Bisnis Haram di Balik Penjara

Selasa, 13 Juni 2017 - 16:10 | 24.60k
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)
Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Narkotika.

Jumlah total aset yang dihasilkan dari bisnis haram ini tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari 39 Miliar.

Jumlah ini merupakan hasil sitaan dari dua jaringan yang berbeda. Jaringan Haryanto Chandra dan Chandra Halim. Keduanya merupakan penghuni lapas.

Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, menjelaskan, penangkapan ini merupakan kasus kedua yang berhasil diungkap oleh BNN selama 2017 ini.

"Untuk kedua kalinya BNN di tahun 2017 merilis hasil TPPU dari tindak kejahatan narkotika," kata dia saat menggelar konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2017).

Penangkapan ini, lanjut dia, berasal dari hasil ungkap kasus yang sudah ditangkap sebelumnya.

Ada lima tersangka yang dihadirkan dalam rilis ini, mereka adalah A, CC, CSN alias Calvin, Haryanto Chandra alias Gambong dan Akiong.

"Calvin ini warga negara Inggris," kata dia.

Fakta mencengangkan disampaikan oleh laki-laki yang biasa disapa Buwas itu. Semua bisnis haram kedua jaringan itu dikendalikan dari balik jeruji penjara.

HC, merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis menjalani hukuman 14 tahun di Lapas Cipinang. Meski di dalam sel, namun dia bisa mengendalikan bisnis haram.

"Setelah ditelusuri dan ditelisik, akhirnya berhasil kita ungkap kegiatan mereka di dalam lapas. Mereka bisa bekerja bahkan luar biasa," beber Buwas.

Dia menyampaikan, di dalam lapas, para tersangka yang merupakan pemain lama ini bahkan bisa mengonsumsi sabu-sabu.

"Mereka sebagai tahanan di dalam lapas sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara bebas," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES