Indonesia Positif Ketahanan Informasi Kamtibmas

Tertangkap di Bulan Suci Ramadhan, Koruptor Tak Bermoral 

Senin, 12 Juni 2017 - 03:11 | 41.99k
ILUSTRASI: OTT (Grafis: TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: OTT (Grafis: TIMES Indonesia)
FOKUS

Ketahanan Informasi Kamtibmas

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korupsi seakan telah menjadi kebiasaan di negeri ini. Kondisinya sudah akut, bahkan Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap menangkap pejabat pemerintah ternyata tak bikin jera. 

Hukuman berat yang diberikan juga tak ampuh untuk meminimalkan korupsi. Mirisnya tren korupsi semakin menjadi. 

Yang terbaru Direktur Utama PT Garam (Persero) Achmad Boediono ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Achmad Boediono ditangkap di sebuah rumah di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (10/6/17).

Ketua Umum HMI Badko Jawa Timur, Awan beranggapan KPK, Kejagung, Polisi dan bentukan baru Satgas Saber Pungli tidak membuat efek jera dan ketakutan bagi para koruptor. "Tidak heran jika di bulan suci Ramadhan mereka (koruptor) berani melakukannya. Ini sangat tidak bermoral,  pejabat negara kita sebenarnya yang cocok diberi pengajaran Pancasila dan NKRI," ungkap Awan kesal. 

Awan mengatakan, Fenomena ini menjadi sinyal serius bahwa pengungkapan kasus korupsi belum berjalan efektif dan maksimal. Harus ada langkah yang lebih tegas, agar korupsi jangan terus dilakukan. Uang negara harus diselamatkan dari tangan-tangan yang tak bertanggung jawab. 

Uang negara harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. 75 ribu ton adalah angka yang sedikit jika dibandingkan kebutuhan nasional sekitar 2,6 juta ton per tahun di 2015. Jumlah itu akan bertambah sekitar 50 ribu ton per tahun jadi kebutuhan 2017 sekitar 2,7 juta ton.

"Kiranya perlu ada langkah terobosan secara menyeluruh dan mendasar untuk dapat dapat memotong akar-akarnya agar tidak muncul lagi, karena jumlah uang rakyat yang dicuri atau disalahgunakan pun semakin besar. Konsolidasi keumatan melawan korupsi adalah upaya yang harus dilakukan," paparnya. 

Dirut PT Garam ditangkap terkait dengan dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75 ribu ton.  

Achmad Boediono diduga melanggar beberapa aturan, yakni pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 3 dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia diancam dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES