Peristiwa Daerah

IKA PMII Jember Sikapi Keputusan Lima Hari Sekolah oleh Kemendikbud

Minggu, 11 Juni 2017 - 10:11 | 57.28k
ILUSTRASI: Sekolah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Sekolah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menetapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran 2017/2018. Terkait hal ini, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember memberikan beberapa pandangan yang menyatakan bahwa keputusan tersebut masih terlalu dini.

Kepada TIMES Indonesia, Akhmad Taufik selaku ketua IKA PMII Jember menjelaskan ada beberapa poin pandangan yang diambil oleh IKA PMII Jember menyangkut putusan Sekolah Lima Hari oleh Kemendikbud. 

Poin pertama, IKA PMII menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang belum dilandasi kesadaran nasional, yang bila dilihat dari karakter dan persebaran wilayah, Indonesia merupakan negara yang sangat beragam.

Kedua, bahwa pemberlakuan lima hari sekolah yang dilandaskan pada alasan memenuhi minimal 40 jam pelajaran merupakan alasan yang tidak mendasar. 

"Alasan tersebut baru pada tataran normatif dan prosedural semata. Pada tataran substantif, tidak memenuhi derajat orientasi visional pendidikan nasional," ujar Taufik.

Ketiga, kebijakan yang sepenuhnya mempertimbangkan aspek nasionalitas ke-Indonesiaan mestinya menjadi pertimbangan utama dalam segala bentuk kebijakan pendidikan yang akan dilakukan.

"Jadi tidak bisa hanya melihat salah satu daerah misal Jakarta, atau daerah lain. Harus melihat semua karakteristik daerah lain, dan ini masih belum dilakukan oleh Kemendikbud," jelasnya. 

Berdasarkan hal tersebut, IKA PMII Jember menyatakan bahwa keputusan Mendikbud RI yang akan menerapkan lima hari sekolah merupakan keputusan yang terlalu dini dan cenderung dipaksakan karena belum mempertimbangkan secara seksama karakter dan cakupan wilayah Indonesia yang sangat beragam tersebut. 

Karenanya, IKA PMII Jember menyerukan dengan sangat agar keputusan lima hari sekolah oleh Mendikbud RI tersebut dibatalkan demi stabilitas dan kondusivitas pendidikan nasional yang sedang berjalan.

"Semoga memberikan manfaat untuk perbaikan kebijakan nasional Indonesia," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES