Ekonomi

Menkeu Imbau Masyarakat Tak 'Curang' Memecah Saldo

Sabtu, 10 Juni 2017 - 16:08 | 23.78k
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: jalu)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (Foto: jalu)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak berupaya memecah saldo mereka ke beberapa rekening bank dan melakukan hal-hal tidak perlu lainnya, demi menghindari kewajiban perpajakan.

"Kami imbau, kalau cinta dengan RI, patuhlah," tegasnya menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menetapkan batas minimum saldo wajib lapor sebesar Rp 200 juta yang kemudian direvisi menjadi Rp 1 miliar.

Menghadapi era pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan, Menkeu mengakui bisa saja ada golongan masyarakat yang khawatir sehingga melakukan berbagai upaya, termasuk dengan memecah saldo agar lembaga keuangan sulit memantau data mereka.

Namun, ia menegaskan hal itu percuma dilakukan sebagai upaya menutup-nutupi akses karena otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau data milik Wajib Pajak.

"Meski anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan," imbuhnya.

Menkeu juga memastikan era keterbukaan informasi saat ini merupakan momentum untuk pembenahan bidang perpajakan. Tujuannya agar para Wajib Pajak menjadi lebih patuh dan sadar terhadap kewajibannya.

"Kami tidak menakut-nakuti dan tidak berpikir negatif. Kami hanya mengikuti tugas konstitusi. Kalau belum membayar, kami ingatkan untuk membayar pajak," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES