Peristiwa

Mengancam Membakar Pura Habib Riziek Shihab Dilaporkan ke Polda Bali

Kamis, 08 Juni 2017 - 21:39 | 64.04k
Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo melaporkan Habib Riziek Shihab dilaporkan ke Polda Bali Terkait pengacaman membakar Pura. Kamis (08/06/2017).(Foto Khadafi/ Times Indonesia)
Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo melaporkan Habib Riziek Shihab dilaporkan ke Polda Bali Terkait pengacaman membakar Pura. Kamis (08/06/2017).(Foto Khadafi/ Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Habib Riziek Shihab di laporkan ke Polda Bali oleh ketua Patriot Garuda Nusantara mewakili tokoh Muslim Bali dan tokoh lintas agama Bali. Kamis (08/06/2017).

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Terpadu Polda Bali dengan nomor laporan TBL/248/IV/2017 tanggal 8 Juni 2017. Pelapor Gus Yadi didamingi 16 pengacara papan atas Bali yang tergabung dalam Advokat Merah Putih.

Ketua Tim Advokat Merah Putih Teddy Raharjo menjelaskan, setelah dipelajari rekaman youtube maka terlapor Habib Riziek Shihab bisa dituntut dengan pasal 156 A KUHP tentang ujaran kebencian. 
 
Habib Riziek melakukan provokasi yang bisa menyebabkan terjadinya konflik dan kebencian yang mendalam khususnya di Bali.

"Masyarakat Bali merasa resah dan tidak nyaman dengan perkataan Riziek Shihab tentang Bali dan umat Hindu. Karena merasa tidak nyaman dan merasa terancam maka perwakilan masyarakat Bali mengambil langkah untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali agar diproses sesuai hukum yang berlakun," ucapnya di Mapolda Bali, Kamis (08/06/2017).

Dalam laporan tersebut, tim pengacara menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman video youtube selama 25 menit bentuk CD yang dicopy dari youtube, dan hasil transkrip rekaman tersebut.

Dalam rekaman tersebut diketahu bahwa pada menit ke 13, 14, 15, Habib Riziek menyebutkan beberapa hal. Pertama, akan melumpuhkan orang-orang di luar Bali untuk dikembalikan ke Bali. Kedua, akan menghancurkan pura-pura atau kuil-kuil di Bali. Ketiga, mendatangkan umat Islam ke Bali untuk menyerbu dan membakar kuil -kuil di seluruh Bali. 

"Ucapan ini sangat meresahkan dan orang Bali merasa terancam dengan ucapan itu sehingga mengambil jalan melaporkan kasus tersebut di Polda," imbuhnya

Video youtube itu diketahui diunggah pada tanggal 17 Agustus 2014 lalu pada pukul 10.30 Wita sampai 10.45 Wita. Judulnya "Sikap Imam Besar FPI Terhadap ISIS" di hadapan anggota FPI di Jl Petamburan Jakarta Pusat. "Ini sangat meresahkan, dan orang Bali merasa sangat terancam dengan ucapan tersebut," ujarnya.
 
Rekaman video itu baru diketahui pada tanggal 21 Mei 2017 lalu. Saat ini Gus Adi bersama teman-temannya sedang melatih olah batin Patriot Garuda Nusantara di rumah pinisepuh Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta di Jalan Tukad Citarum Denpasar.

Salah satu anggota Patriot Garuda Nusantara tidak sengaja membuka youtube dan menemukan rekaman tersebut. Hasil rekaman tersebut kemudian ditunjukan kepada seluruh anggota Patriot Garuda Nusantara. Setelah merasa tidak nyaman dan merasa terancam dengan rekaman tersebut, maka mereka memilih untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

Menurut Raharjo, sekalipun locus delicti itu berada di Jakarta, tetapi bila itu berbicara tentang Bali dan yang melaporkan itu orang Bali maka sesuai pasal 85 KUHAP maka bisa ada surat ke Makamah Agung agar kasus tersebut bisa diadili di Bali. (*)
 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES