Politik

Bawaslu Ancam Pilkada Tanpa Pengawasan

Kamis, 08 Juni 2017 - 22:21 | 37.30k
ILUSTRASI - Bawaslu Bali (Foto: beritahati, bawaslu-baliprov)
ILUSTRASI - Bawaslu Bali (Foto: beritahati, bawaslu-baliprov)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sampai saat ini, anggaran untuk pengawasan Pilgub Bali 2018 masih belum ada kejelasan. Kabar terbaru, Pemerintah Provinsi Bali hanya mampu menganggarkan dana sebesar Rp 30 Miliar saja. Padahal, sebelumnya Bawaslu Bali mengajukan Rp 73 miliar.

Menyikapi hal itu, Kamis (08/06/2017), KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kesiapan Program serta Anggaran Pilkada 2018 dengan anggota Bawaslu Bali, Ketut Sunadra, Asisten III (Administrasi Umum) Pemprov Bali, I Gusti Ngurah Alit, Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, Putu Astawa, Karo Ops Polda Bali, Kombes Pol. Nyoman Sumana Jaya, BNN Provinsi Bali, Perwakilan Danrem, ketua KPU kabupaten/kota se-Bali, sejumlah instansi terkait lainnya.  

Dalam rapat tersebut diketahui, Pemprov Bali tak mampu menggelontorkan dana sesuai dengan yang diajukan oleh Bawaslu Bali. Pemprov Bali hanya bisa menyediakan dana sebesar Rp 30 miliar dengan rincian, Rp 10 miliar dianggarkan di APBD 2017 dan Rp 20 miliar di APBD 2018. 

“Kalau diperubahan kondisi kita sudah tekor. Itupun sudah kami menyusuri dan menggunduli sejumlah kegiatan. Tidak mungkin ada tambahan di perubahan. Kalau di 2018 maksimal kami mampu 20 miliar. Jadi total kemampuan kami 30 miliar,” ujar Kepala Bappeda dan Litbang Provinsi Bali, Putu Astawa.

Menurutnya, jumlah dana yang digelontorkan oleh Pemprov Bali tak lepas dari kondisi APBD Provinsi Bali yang saat ini sedang terseok-seok. Ditambah lagi, dengan adanya peralihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi yang tak diimbangi dengan adanya perimbangan keuangan dari Pemerintah Pusat. 

Selain itu, ada juga kebijakan dari Pemerintah Kabupaten Badung yang menyerahkan langsung dana PHR (Pajak Hotel dan Restoran) ke beberapa kabupaten/kota di Bali. “Itu harus terpenuhi karena amanat UU. Itulah yang menyebabkan kita tidak bisa memenuhi dengan apa yang dibutuhkan Bawaslu Bali,” imbuhnya

Astawa menolak anggapan yang menyatakan Pemprov Bali menganaktirikan ataupun pilih kasih terhadap Bawaslu Bali. Hanya saja, semuanya disesuaikan dengan kondisi keuangan Bali. 

“Itu tidak, nanti kita akan komunikasikan. Mudah-mudahan dipahami dengan kondisi APBD seperti itu. Nanti kita lihat skala prioritas. Apakah ada yang bisa diefisiensikan, apakah ada yang diefektifkan. Mungkin nanti kita akan harmoniskan. Kita akan segera lakukan itu. Karena sesuai amanat Permendagri, daerah itu membiayai sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Di sisi lain, anggota Bawaslu Bali Ketut Sunadra mengaku akan merapatkan dengan jajaran Bawaslu Bali terkait anggaran yang akan diberikan oleh Pemprov Bali tersebut. Pada intinya, Bawaslu Bali siap melakukan pengawasan, sepanjang persyaratan terpenuhi khususnya mengenai anggaran.

Namun, apabila tak bisa dipenuhi, maka Bawaslu Bali akan mengusulkan kepada KPU Provinsi Bali untuk menunda Pilkada serentak di Bali. Namun, jika tetap ngotot ingin melaksanakan Pilkada, maka tak akan ada pengawasan.

Dari hitung-hitungan Bawaslu Bali, anggaran sebesar Rp 30 miliar tersebut dianggap tak mencukupi untuk kegiatan pengawasan, utamanya hingga membentuk Panitia Pengawas Lapangan (PPL) ditingkat TPS. Padahal, pembentukan PPL merupakan perintah undang-undang.

Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi mengharapkan agar Pilkada serentak 2018 di Bali tak mengalami penundaan. Jika sampai terjadi penundaan, maka hal itu merupakan suatu kemunduran proses demokrasi di Bali. Oleh karenanya, pihaknya terus mendorong agar lebih responsif terhadap masalah anggaran untuk Bawaslu Bali.

 “Setelah rapat ini kami harapkan ada tindaklanjut untuk finalisasi dan harmanisasi anggaran Pilgub Bali, termasuk anggaran untuk Bawaslu, dan anggaran keamanan. Sebab, KPU Bali tidak bisa kerja sendiri dalam pelaksanaan Pilgub Bali,” harapnya.

Mengenai ancaman Bawaslu Bali yang menyatakan Pilgub Bali tanpa pengawasan ditingkat TPS, dianggap akan berpotensi menimbulkan permasalahan besar. Bahkan, bisa menimbulkan sengketa Pilkada. “Akan menjadi persoalan besar nanti jika di TPS ada sengketa pilgub,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES