Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Minimal Saldo Wajib Lapor Menjadi Rp1 Miliar

Kamis, 08 Juni 2017 - 10:22 | 38.55k
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: suara.com)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: suara.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah merevisi batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Revisi dilakukan setelah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) keberatan.

"Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening yang wajib dilaporkan secara berkala, dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar," dikutip dari rilis pers Kemenkeu, Kamis (8/6/2017).

Revisi ini sesuai dengan tujuan agar kebijakan tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan memperhatikan aspek kemudahan administratif bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan tersebut tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta merta dikenakan pajak. Tujuan pelaporan informasi keuangan ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai standar internasional, sehingga Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.

Selain itu, pemerintah juga menjamin kerahasiaan data masyarakat yang disampaikan lembaga keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi petugas DJP yang membocorkan rahasia Wajib Pajak, atau menggunakan informasi tersebut untuk tujuan selain pemenuhan kewajiban perpajakan, dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Siska Febrina

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES