Ekonomi

Jumlah Ormas Penerima Bansos di Banyuwangi Turun 90 Persen

Rabu, 07 Juni 2017 - 11:53 | 52.44k
ILUSTRASI. (Foto: btnet)
ILUSTRASI. (Foto: btnet)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejak pengesahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Permendagri nomor 32 tahun 2011, jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) penerima dana hibah maupun bantuan sosial (Bansos) di Banyuwangi, turun drastis. Dari 700 an proposal yang diajukan, hanya 14 saja yang bisa diakomodir.

“Karena ormas penerima dana hibah maupun bansos, kini harus berbadan hukum dan mempunyai SK Kemenkumham,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Muhammad Luqman, Rabu (7/6/2017).

Bahkan, lanjutnya, ada ormas yang sudah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tak bisa dicairkan. Salah satunya Masjid Agung Baiturrahman yang sudah dianggarkan sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedang ormas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) maupun Badan Zakat Nasional (Baznas) diakui bisa mendapatkan dana hibah atau bansos setiap tahun, karena tergantung kebutuhan.

“Masjid Agung Baiturahman tidak bisa dicairkan karena terkendala Permendagri karena SK Kemenkumham belum 3 tahun, sehingga harus ditunda atau dipending,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 sebagai perubahan dari Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD, diatur setiap Ormas yang mendapat dana hibah atau Bansos wajib berbadan hukum dan mempunyai SK dari Kemenkumham. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES