Peristiwa Daerah

Sejumlah Perusahaan Penghasil Limbah B3 di Pasuruan Masuk Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2017 - 21:22 | 234.42k
ILUSTRASI: Limbah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Limbah. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 75 pabrik di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur kini dalam pengawasan intensif Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pengawasan itu dilakukan terkait pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Kepastian itu diungkapkan kepala DLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin. Menurutnya, tak hanya limbah cair yang jadi perhatian pihaknya. Keberadaan limbah B3 juga jadi perhatian serius. Sebab, di wilayah Kabupaten Pasuruan, dari sekitar 1.700 pabrik, ada ratusan perusahaan yang berpotensi mengeluarkan limbah B3.

“Mayoritas limbah B3 yang dihasilkan sifatnya berupa ikutan, atau sisa dari material produksi, atau juga dari bahan baku yang dipergunakan dalam proses produksi, seperti batu bara dan sejenisnya,” beber Muchaimin, Selasa (6/6/2017).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 perusahaan dinilai penanganan limbah B3-nya sudah baik. Sedangkan sekitar 75 perusahaan lainnya, kini masih dalam proses pembinaan secara itensif oleh DLH setempat. Pembinaan yang dilakukan terkait proses tersebut diantaranya, berupa pembangunan tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3. Selain itu, juga soal proses pengajuan dan konsultasi dengan konsultan.

“Karena menghasilkan limbah B3, maka perusahaan wajib melakukan pengelolaannya dengan baik di lapangan. Minimal ada TPS-nya, untuk penampuangan sementara,” bebernya.

Muchaimin menjelaskan, semua perusahaan yang menghasilkan limbah B3, juga diminta bekerja sama dengan pihak ketiga. Pihak ketiga itu bakal mengurusi pengelolaan lanjutan pembuangan limbah itu.

Pihak ketiga untuk limbah B3 itu adalah perusahaan yang memiliki izin resmi dan khusus. Yakni untuk membuang limbah B3 itu ke tempat pembuangan akhir. Di Kabupaten Pasuruan, perusahaan yang menghasilkan limbah B3 sendiri tersebar di sejumlah daerah. Mulai Kecamatan Beji, Gempol, Pandaan, Sukorejo, Purwosari dan Rembang.

“Perusahaan yang menghasilkan limbah B3, sifatnya sebatas menyiapkan penampungan sementara saja. Untuk pengelolaan lanjutan dan akhir, itu sudah jadi tugas pihak ketiga, yang penanganannya lebih berkompeten dan maksimal,” pungkas Muchaimin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES