Ekonomi

Pemkab Gresik Buka Posko THR untuk Buruh

Selasa, 06 Juni 2017 - 19:40 | 40.24k
Forum pemecahan permasalahan buruh di Gresik. (Foto: Dok. Mohammad Zaini/TIMES Indonesia)
Forum pemecahan permasalahan buruh di Gresik. (Foto: Dok. Mohammad Zaini/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bagi buruh di Kabupaten Gresik yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sampai maksimal 7 hari sebelum lebaran. Silahkan mengadu ke Hotline khusus THR Pemkab Gresik di (031)3950251 atau 08123092955. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Mulyanto, Selasa (6/6/2017).

Selain menerima pengaduan melalui telepon, Disnaker Gresik juga membuka Posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Gresik.

Menurut Mulyanto dibukanya posko Pengaduan serta hotline khusus ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Gresik Nomer 560/977/437.58/2017 tertanggal 31 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.

“Posko THR ini akan dibuka mulai Senin depan tanggal 12 Juni 2017. Silahkan datang ke Posko pengaduan THR untuk para buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mendapatkan THR yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan sekiranya memberatkan buruh untuk mengadu. Atau setidaknya bisa melalui telephone hotline khusus,” tandas Mulyanto.

Memang sebaiknya perselisihan tentang THR ini bisa diselesaikan secara bipartite. Namun apabila tidak ada kesepakatan maka sebaiknya segera melapor ke Posko.

“Aturannya jelas, sesuai Edaran Bupati Gresik, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan. Perhitungan THR yaitu masa kerja dibagi dua belas dikalikan besaran upah bulanan. Besaran THR juga mengacu pada Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama,” katanya.

Menurut Mulyanto, sejauh ini belum ada pengaduan yang masuk, tapi kami tetap memberikan perlindungan masyarakat khususnya buruh.

"Untuk tahun lalu ada 4 perusahaan, tapi itu bukan tidak membayar THR tapi hanya menunda THR beberapa hari, dan akhirnya juga diselesaikan pembayaran THR sesuai peraturan,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, di Gresik terdapat 1383 perusahaan yang mempekerjakan buruh sebanyak 185 ribu orang. Surat edaran Bupati seperti ini dikeluarkan setiap tahun untuk memfasilitasi keluhan buruh seputar THR. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES