Kalimantan Selatan

Akibat Poligami, Kasus Cerai di Tapin Terus Meroket

Sabtu, 27 Mei 2017 - 15:49 | 54.74k
ILUSTRASI: Akte Cerai (Foto: istimewa)
ILUSTRASI: Akte Cerai (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kasus perceraian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hingga Mei tahun 2017 ini tercatat sudah 245 pasangan suami istri mengajukan perceraian.

Menurut Wakil Panitera Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, Hairudin, untuk semester awal tahun 2017 ini, angkanya sudah lebih tinggi  disbanding semester awal tahun 2016. Angka detail untuk semester tahun 2016 lalu, Hairudin mengaku tidak hafal.

Untuk data gugatan tahun 2016 lalu ada sekitar 538 gugatan yang masuk, dengan rincian cerai gugat sebanyak 303 perkara, cerai talak sebanyak 93 perkara dan Isbat Nikah sebanyak 71 perkara.

Hairudin mengatakan, berbagai macam kasus perceraian di Kabupaten Tapin, diantaranya gugat cerai bersama dengan cerai talak sebanyak 189 yang sudah masuk perkara dan permohonan seperti perbaikan nama dan lain-lain sebanyak 56 perkara.

Penyebab gugatan cerai itu dantaranya perselisihan dan pertengkaran tiada henti atau terus menerus pasangan suami istri, masalah zina, masalah mabuk, masalah judi, hingga masalah terpisah sekian lama lantaran salah satu dari pasangannya menjalani hukuman di penjara.

Selebihnya, adalah gugat cerai karena poligami, lalu masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga dan meninggalkan salah satu pihak.

Ditinjau dari umur, ujar Hairudin, mereka yang beperkara di pengadilan agama banyak didominasi pasangan muda. Namun tidak sedikit pula yang sudah menjalani pernikahan hingga puluhan tahun yang usianya sudah tidak bisa lagi dikatakan muda.

"Yang banyak berperkara rata antara umur 20 tahun sampai 35 tahun," ujar Hairudin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES