Peristiwa Nasional

Berkas Kasus Ahmad Dhani Sudah Diterima Kajati DKI Jakarta

Jumat, 26 Mei 2017 - 23:53 | 27.08k
Usut Kasus Ahmad Dhani. (Foto: tempo)
Usut Kasus Ahmad Dhani. (Foto: tempo)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas Ahmad Dhani dari penyidik Polda Metro Jaya soal kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo dalam aksi Bela Islam Jilid II, 4 November 2016.

"Pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah diterima oleh Kejati DKI," kata Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi di Jakarta, Jumat (26/5).

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang meneliti syarat formil berkas tersebut. Kemudian penuntut umum akan memberikan sikap apakah syarat dalam berkas itu sudah memenuhi atau belum.

"Kita akan melakukan gelar perkara atau ekspose," katanya.

Jaksa yang menangani perkara tersebut antara lain Daru Tri sandono, Sru Astuti, Andri Wiranova, Ajie Prasetya, dan Nurmalasari.

Pasal yang disangkakan 207 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES