Politik

Isu-Isu Krusial RUU Pemilu Masih Banyak yang Berstatus Pending

Rabu, 24 Mei 2017 - 13:22 | 33.52k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo  (Foto: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, sejumlah isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih pending di DPR. 

Tjahjo mengatakan, setidaknya ada lima isu krusial yang pemutusannya masih berstatus tunda di tingkat panitia khusus (Pansus).

"Materi krusial yang masih pending dalam Pansus RUU (meliputi), sistem Pemilu anggota DPR dan DPRD, ambang batas parlemen, metode konversi suara, Presidential Threshold dan persyaratan Partai Politik peserta Pemilu," papar Tjahjo di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Sementara 14 isu lainnya, sambung dia, sudah dibahas oleh tim perumus dan berstatus pending di tingkat panitia kerja (Panja).

Lebih lanjut Tjahjo menyebutkan ke-14 isu tersebut, meliputi, syarat umur pemilih, sifat keanggotaan KPU kabupaten dan kota tetap atau adhoc dan ketentuan izin kepala daerah yang dicalonkan Parpol atau gabungan Parpol sebagai presiden atau wakil presiden apakah harus izin atau sekadar pemberitahuan ke presiden.

"Isu ke-empat mengenai perselisihan Parpol peserta pemilu, dan ke-lima penetapan Dapil, di antaranya soal jumlah kursi anggota DPR RI, jumlah kursi setiap dapil anggota DPR RI dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," jelasnya. 

Selain itu, isu krusial yang masih pending di tingkat Panja juga mengenai pasangan calon tunggal presiden dan wakil presiden, usulan tambahan DIM dari fraksi Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai PKS terkait metode kampanye.

"Juga berkaitan dengan dana kampanye apakah dibiaya APBN, (terus) surat suara pemilu presiden dan wapres apakah memuat tanda gambar parpol atau tidak dan terkait pendanaan saksi parpol di TPS apakah wajib dianggarkan dalam APBN," beber dia. 

Terkait penambahan huruf (f) mengenai tujuan penyelenggara pemilu dan penambahan huruf (g) mengenai tujuan penyelenggara pemilu juga masih pending di tingkat Panja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES