Peristiwa Daerah

Walau Belum Ditemukan, Terdakwa Asal Peru Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 23 Mei 2017 - 23:30 | 38.67k
ILUSTRASI: Tahanan Kabur. (Foto: Manteb)
ILUSTRASI: Tahanan Kabur. (Foto: Manteb)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (23/5/22017) tetap menjalankan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa WNA asal Peru, Jose Willian Salazar Ortiz meski yang bersangkutan belum tertangkap usai kabur dari tahanan PN Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jose hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kedua rekannya, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano juga asal Peru dituntut 5 tahun penjara atas perkara kasus pembobolan mesin ATM.

Dihadapan majelis Hakim Easthar Oktavi, JPU I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz, Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diacam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

Meski demikian, JPU tetap memberi hukuman berbeda-beda kepada tiga terdakwa ini. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukaman kepada terdakwa Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano selama 5 tahun penjara. Sedangkan, terhadap Jose Willian Salazar Ortiz selama 7 tahun penjara," tegas Jaksa Bela Putra.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Bela menilai bahwa  hal yang memberatkan para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Persidangan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian PT Abacus Cash Solution.

“Hal lainnya, terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz justru melarikan diri dari ruang sel tahanan PN Denpasar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Itu pertimbangan untuk lebih dari dua tahun dari kedua rekannya,” ungkap Putra.

Atas tuntutan itu, ke dua terdakwa Cuba dan Solano melalui kuasa hukumnya, Edward Pangkahila langsung menyampaikan tanggapan  secara lisan atas tuntutan JPU.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringanya kepada ke dua terdakwa. Dengan pertimbangan, ke dua terdakwa tidak ada kaitannya dengan terdakwa Ortiz yang kabur dari sel tahanan. Selama ditahan mereka selalu bentrok dan tidak pernah satu pikiran dengan terdakwa Ortiz," kata Erdwar diakhir persidangan

Dalam dakwaan menyebutkan, bahwa terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz bersama rekannya Roberto Castro De La Cuba dan Frankho Pizaro Solano melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan cara membongkar mesin ATM Bank BCA dan ATM BRI yang berada di Toko Indomaret di Jalan Tangkuban Perahu Padangsambian, Denpasar Barat. Dari hasil kejahatannya, para terdakwa ini berhasil membawa uang sebesar Rp 117.550.000.

Untuk diketahui, terdakwa Jose Willian Salazar Ortiz kabur dari sel isolasi tahanan PN Denpasar saat jadawal sidang tuntutan Selasa (16/5/2017) lalu. Kaburnya Jose membuat sidang ditunda dan tetapkan, Selasa (23/5/2017). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES