Dialog Nasional Pengelolaan Dana Masyarakat
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Lazisnu menggelar dialog nasional soal pengelolaan dana masyarakat yang harus mengantongi izin. Hal itu berdasarkan UU no 23/2011 dan PMA no 5 /2016, bahwa lembaga yang mengelola Dana masyarakat harus berizin, sehingga tidak semua lembaga boleh melakukan penggalangan dan penyaluran dana masyarakat.
Dialog yang digelar di Pesantren Bayt AL Hikmah Pasuruan ini menghadirkan Prof Dr HM Nuh DEA, KH Abd Salam dari Baznas Jatim, dan Drs Samsul Huda dari PP Lazisnu sebagai pembicara, Minggu (21/5/2017).
Di NU sendiri lembaga yang berizin adalah Lazisnu. Izin Kemenag RI 255/2016 dan kep kakanwil Kemenag Jatim 1979/2017 untuk perwakilan Jatim. Untuk menjalankan ini, Lazisnu harus mampu bersinergi dengan lembaga lain untuk mengembangkan kegiatan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam dialog tersebut disebutkan Lazisnu harus menjadi organisasi yang dapat dipercaya dan akuntable atau bertanggung jawab.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatangan MoU dengan Bank Mega Syariah dan Bank Jatim Syariah untuk pengelolaan dana dan pengadaan kaleng untuk Program One Day One Thousand. Selain dengan bank tersebut, ada pula dua bank lain yang ikut bergabung, yakni BRI Syariah dan Bank Mandiri.
MoU juga untuk kerjasama program umroh dan Haji bagi anggota NU bersama Bank Mega Syariah.
Diakhir acara dilakukan launching Gerakan Sedekah One Day One Thousand se Jawa Timur. Gerakan ini diperuntukkan bagi empat program besar yaitu Jatim Pintar, Jatim Sehat, Jatim Mandiri, dan Jatim Peduli
Dialog nasional ini dihadiri oleh PBNU, PWNU, PCNU Kabupaten dan Kota Pasuruan, Komisaris utama Bank Mega Syariah, Prof M Nuh, Vedetta Direksi dan Kepala Cabang, Kepala Cabang Bank Jatim Syariah, serta pengurus Lazisnu se Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Rizal Dani |