Ekonomi

Perppu Soal Akses Informasi Keuangan Permudah Target Penerimaan Pajak

Sabtu, 20 Mei 2017 - 03:29 | 29.28k
Kantor pelayanan Pajak Lamongan Jawa Timur (Foto: Dok. TIMES Indonesia0
Kantor pelayanan Pajak Lamongan Jawa Timur (Foto: Dok. TIMES Indonesia0

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan yang baru akan mempermudah pemerintah untuk capai target penerimaan pajak

Demikian pernyataan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Jumat (19/5/2017) menanggapi implikasi keluarnya Perppu tersebut.

Dia mengatakan dengan Perppu tersebut pemerintah akan mudah membuka akses informasi secara luas tentang data Wajib Pajak (WP) di perbankan.

"Semua data WP diperbankan sangat mudah dan cepat kita akses untuk kepentingan perpajakan. WP tidak bisa sembunyi lagi dengan lahirnya Perppu yang diundangkan Kemenkumham," tegasnya.

Menurut Nurbaeti, sebelum ada Perppu tersebut untuk mengakses data perbankan butuh mekanisme atau proses yang panjang dan harus izin Kemenkeu dan OJK.

"Ketika KPP memeriksa WP, maka KPP bisa langsung minta ke bank tentang data keuangan WP terperiksa tersebut," kata dia.

Bank wajib tunduk terhadap Perppu ketika KPP meminta akses informasi keuangan di bank bersangkutan dan jika tidak mau akan ada sanksi berdasarkan ketentuan yang ada.

Ia mengimbau kepada WP untuk terus dan taat membayar pajak sesuai ketentuannya.

"Saat ini tidak boleh lagi kecil- kecilkan bayar pajak apalagi tidak membayar pajak karena semua WP sudah tidak bisa menyembunyikan kekayaannya lagi baik di dalam negeri maupun di luar negeri," pesannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES