Peristiwa Daerah

Ahoker Minta MA Beri Penangguhan Penahanan Ahok

Rabu, 17 Mei 2017 - 17:30 | 32.00k
Massa Pro Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purana (Ahok) Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)
Massa Pro Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purana (Ahok) Melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ratusan massa pro Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menggelar unjuk rasa di depan Kantor Mahkamah Agung (MA) di Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2017).

Masih seperti aksi sebelumnya, para Ahoker, sebutan bagi pendukung setia Ahok, itu menuntut MA turun tangan memberikan penangguhan penahanan terhadap Ahok. Mereka memulainya dengan mengheningkan cipta dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Kami akan berdatangan secara berangsur samapai sore untuk menyampaikan sikap kepedulian terhadap Ahok," papar Markoni Koto saat menyampaikan orasinya dari atas mobil komando. 

Kata dia, massa pro Ahok sebelumnya sudah beramai-ramai mendatangi Pengadilan Tinggi Jakarta untuk meminta penangguhan penahanan Ahok, namun tak didengar. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menyakiti masyarakat Jakarta. Pasal yang digunakan hakim untuk menghukum Ahok tidak ada korelasinya dengan penistaan agama. Pasal 156 tidak ada korelasinya dengan Pasal 156a," jelasnya. 

Selain meminta penangguhan penahanan, massa aksi juga mempertanyakan vonis majelis hakim yang tak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Basuki.

"Ada apa kok vonis hakim tak sesuai dengan tuntutan jaksa. Indonesia negara hukum, jadi jangan dijadikan bahan cobaan. Pengadilan sudah menyakiti masyarakat Jakarta," tutur Markoni. 

Diketahui, Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES