Peristiwa Daerah

Pelaku Curanmor di Blitar Bentuk Jaringan dalam Penjara

Rabu, 17 Mei 2017 - 12:27 | 48.17k
Jumpa pers di Mapolresta Blitar ungkap kasus komplotan curanmor. (Foto: Nana/TIMES Indonesia)
Jumpa pers di Mapolresta Blitar ungkap kasus komplotan curanmor. (Foto: Nana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Tiga pelaku pencurian sepeda motor mengaku membangun jaringan saat bertemu di dalam sel tahanan di Lapas Kls II Blitar, Jawa Timur.

Mereka adalah Fauzi (23) warga Karangbendo, Ponggok Kabupaten Blitar. Dia adalah  residivis kasus pencurian HP dan Agus Harianto (37) warga Minggirsari, Kanigoro, residivis kasus pencabulan terhadap anak. Seorang lagi merupakan  residivis kasus pencurian laptop,  Murtaslim (25) warga Wonotirto Kab Blitar.

Dalam jumpa pers di Mapolresta Blitar, Jalan Panglima Sudirman, Rabu (17/5/2017) Agus mengaku belajar mencuri saat berkumpul dalam satu sel dengan Fauzi.

"Saya kumpul satu sel dengan Fauzi selama empat bulan. Saya bebas tahun 2014, lalu ketemu lagi sama Fauzi terus diajak mencuri ," katanya.

Sementar Fauzi mengaku terpaksa mencuri lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Fauzi sudah dua kali menjalani hidup di penjara untuk kasus pencurian. Pertama tahun 2013 terakhir tahun 2015 silam.

"Saya mencuri lagi tiga kali terus tertangkap ini. Sebenernya ya kapok di penjara tapi mau nyari duit kemana lagi," akunya di depan wartawan.

Kapolresta Blitar AKBP Heru Agung Nugroho menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang menjadi anggota jaringan residivis ini.

"Kami masih kembangkan penyidikan, karena tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya di jaringan residivis yang satu sel ini. Sementara ini yang terungkap masih empat sepeda motor yang sudah beralih tangan," jelas Heru.

Sepeda motor hasil curian, mereka jual seharga Rp 1,3 juta per buahnya. Namun baru dua sepeda motor mereka jual, polisi berhasil membekuknya.

Fauzi  harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua rekannya melanggar pasal 480 dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES