TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman dua tahun penjara. Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan putusan sidang di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Vonis yang diberikan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ahok hukuman satu tahun kurungan penjara, dengan masa percobaan selama dua tahun.
Ahok disebut tidak berhati-hati terkait penyebutan surat Al Maidah saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Ucapan Ahok bisa menimbulkan keresahan kalangan umat beragama.
"Terdakwa sebagai orang beragama apalagi ingin menyebut simbol keagamaan di depan umum, seharusnya terdakwa berhati-hati dan harus menghindari penggunaan kata konotasi negatif yang bersifat merendahkan, melecehkan atau menghina simbol keagamaan tertentu baik itu agama lain maupun agama terdakwa sendiri," ujar hakim.
Kasus hukum yang menjerat Ahok, bermula dari pidatonya di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Siska Febrina |