Peristiwa Nasional HTI Dibubarkan

Menkopolhukam Wiranto: Pembubaran HTI Lewat Proses Hukum

Senin, 08 Mei 2017 - 17:26 | 29.85k
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Cerca Trova)
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Cerca Trova)
FOKUS

HTI Dibubarkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menkopolkam Wiranto mengatakan pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melalui mekanisme proses hukum.

"Akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Pemerintah tak akan sewenang-wenang. Tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Dia menjelaskan bahwa hal itu ditempuh karena HTI sudah dianggap  tidak melaksanakan peran positif dalalam proses pembangunan nasional.

Alasan lainnya beberapa kegiatan HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang tertuang dan diatur dalam  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Langkah ini kita lakukan untuk mencegah embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional," tambahnya.

Keputusan yang dikeluarkan pemerintah ini dikeluarkan setelah Menkopolhukam melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES