Peristiwa Nasional HTI Dibubarkan

Mengapa Pemerintah Membubarkan HTI? Ini Jawabannya

Senin, 08 Mei 2017 - 16:22 | 61.15k
Foto: Tempo
Foto: Tempo
FOKUS

HTI Dibubarkan

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejarah munculnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diketahui tidak bisa dilepaskan dari Hizbut Tahrir yang ada di Palestina. Awalnya, di Palestina didirikan oleh oleh Taqiyuddin an-Nabhani pada 1953.

Selanjutnya, HTI hadir sebagai gerakan politik yang mengusung panji penegakan sistem khilafah al-Islamiyah.

Itu tersebut jelas memunculkan konsekuensi bahwa gerakan Hizbut Tahrir menyebar dan punya sifat lintas negara. Akhirnya juga muncul di Indonesia, yang awalnya adalah partai politik di Palestina.

Dari data yang dihimpun Litbang TIMES Indonesia, tujuan dari Hizbut Tahrir adalah menghidupkan konsep politik yang diklaim merupakan kewajiban dalam kitab suci, sunah, dan telah diwujudkan dalam sejarah kekuasaan Islam sejak era Nabi Muhammad sampai kejatuhan imperium Utsmani, sekitar Abad ke-18 Masehi.

Mengutip penjelasan pendiri Taqiyuddin an-Nabhani dalam tulisannya di kitab Daulah Islam dan kitab Mafahim Hizbut Tahrir, yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh HTI Press sejak 2004 dan 2007, bahwa generasi umat Islam saat ini tidak tertarik dengan konsep khilafah.

Mengapa tidak tertarik? Karena tidak pernah menyaksikan atau punya pengalaman dengan pemerintahan Islam. Berawal dari pemikiran tersebut, pada akhirnya Muslim memilih menggunakan falsafah hidup lain yang membuat kemurnian Islam menjadi terkikis.

Lebih lanjut Taqiyuddin menyampaikan bahwa hal tersebut adalah kemunduran besar kaum muslimin. Taqiyuddin juga mengistilahkannya dengan invasi budaya (ghazwu ats-tsaqafi) yang menyebabkan kaum muslimin enggan menerapkan hukum-hukum Islam pada sistem pemerintahan mereka.

Hizbut Tahrir secara umum memang mengupayakan adanya kesatuan tunggal bagi seluruh umat Islam di dunia. Cita-cita yang menerabas batas-batas geografis, kebudayaan, dan politik bangsa-bangsa.

Diketahui, konstitusi Hizbut Tahrir secara sederhana menggunakan kata “Khilafah” dan “Negara” secara bergantian. Bangsa dalam konsep “negara-bangsa” bagi gerakan ini adalah “Islam” yang wilayahnya dinamakan sebagai dar al-Islam (wilayah Islam).

Sedangkan di luar tersebut dinilai dar al-kufr (wilayah kafir). Dar al-Islam itu diterapkan hukum Islam, dan di luarnya masuk kategori hukum orang kafir.

Beberapa tahun ini, keberadaan HTI dianggap ancaman karena akan mengubah ideologi Pancasila dan tak mau terhadap NKRI. Karenanya ditentang oleh banyak pihak dan ormas, seperti GP Ansor, yang merupakan ormas kepemudaan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU).

Pada Senin (8/5/2017), pemerintah Indonesia, secara resmi mengambil sikap tegas terhadap keberadaan HTI tersebut. Hal itu melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut.

Hal itu untuk mengarahkannya agar sesuai dengan koridor Undang-Undang Ormas yang berlaku di Tanah Air. “Siang ini kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang mempelajari ormas di Indonesia yang jumlahnya ribuan bahkan ratusan ribu,” akunya.

Untuk mengarahkan organisasi tersebut jelas Wiranto, dalam koridor yang telah ditetapkan dalam UU keormasan baik dalam masalah tujuan ciri dan asas. “Semuanya harus menuju satu titik yakni berdasarkan ideologi negara, Pancasila,” kata Wiranto.

Saat itu, Wiranto menyampaikan beberapa poin yang menjadi keputusan final pemerintah soal HTI. Diantaranya, Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah berhubungan dengan tujuan, asas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga adalah aktifitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Keempat, mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas membubarkan HTI.

Kelima, keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UU 1945. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES