Peristiwa Nasional

Pelantikan Kepala Daerah Disesuaikan dengan Berakhirnya Masa Jabatan

Minggu, 07 Mei 2017 - 23:11 | 52.51k
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Setkab)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (Foto: Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2017 akan dilaksanakan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan tiap-tiap kepala daerah. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/5/2017).

Misalnya kata Tjahjo, pelantikan kepala daerah terpilih DKI Jakarta akan dilaksanakan Oktober mendatang. Sebab masa jabatan Gubernur Basuki Tjahaja Puranama (Ahok) dan Wakilnya Djarot Saiful Hidayat baru berakhir pada bulan tersebut.

"(Pelantikan setalah) Masa habis jabatannya, misal DKI, kan Oktober habisnya," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Tjahjo sempat menerangkan bahwa ketentuan Undang-Undang yang ada saat ini masih mengatur pelantikan dilakukan sesuai akhir masa jabatan.

"Karena UU itu tidak boleh memotong jabatan, kecuali UU yang baru itu berlaku itu saya kira bisa dijadwalkan," tutur Tjahjo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES