Politik

Ahli HTN dan Masyarakat Sipil Menilai Hak Angket DPR atas KPK Langgar UU

Sabtu, 29 April 2017 - 21:32 | 28.76k
Diskusi hak angket DPR di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (29/4/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)
Diskusi hak angket DPR di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (29/4/2017). (Foto: Tika/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ahli hukum tata negara atau hukum administrasi negara (HTN), Forum Masyarakat Sipil Malang dan Malang Corruption Watch (MCW) menilai, rapat paripurna DPR, Jumat (28/4/2017) mengenai hak angket terhadap KPK merupakan tindakan yang melanggar undang-undang. 

Hal ini dituangkan dalam diskusi yang digelar di Universitas Widyagama Malang, Sabtu (29/4/2017). 

Dr Sirajudin, yang menjadi salah satu penggagas diskusi ini menjelaskan, UU yang dilanggar adalah  nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Karena DPR tidak punya kewenangan menggunakan hak angket untuk lembaga negara seperti KPK. KPK bukan bagian dari lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dituangkan dalam UU tersebut," kata dia, Sabtu (29/4/2017). 

Bukan hanya itu, dalam diskusi tersebut juga merumuskan bahwa pengambilan keputusan hak angket DPR terhadap KPK yang diputuskan oleh pimpinan DPR menunjukkan bahwa pimpinan lembaga DPR yang terhormat.

"Selain tidak memahami dengan baik UU nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, juga tidak memiliki sifat kenegaraan yang seharusnya dipergunakan dalam memimpin lembaga negara DPR yang terhormat," imbuh dia. 

Hasil diskusi tersebut, para ahli hukum dan masyarakat juga meminta DPR  untuk mencabut hak angket terhadap KPK.

Pimpinan DPR dan seluruh anggota DPR yang menginisiasi dan menyetujui hak angket untuk menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.

Mereka juga meminta KPK untuk tetap fokus, profesional menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus E-KTP  dan kasus lainnya.

"Kami juga meminta Presiden RI untuk memerintahkan Kapolri agar mendukung penuh KPK dalam penuntasan penyelidikan dan  penyidikan terhadap kasus E-KTP  dan kasus lainnya," tegas dia. 

Selain Sirajudin, dalam diskusi ini juga diwakili Dr Anwar, Dr Sulardi, Dr. Nuruddin Hady dan Zainuddin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES