Peristiwa Nasional

Dibayangi Hak Angket, KPK Tetap Fokus Usut Korupsi e-KTP

Jumat, 28 April 2017 - 16:02 | 27.92k
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: republika)
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (Foto: republika)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap fokus mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk dalam perkara e-KTP, bahkan meski DPR sudah menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK.

"Kemungkinan tindakan hukum lain akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK. Namun yang pasti, kami tetap akan fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk e-KTP dan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang sekarang sedang berjalan," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.

Laode mengisyaratkan pihaknya tetap santai menanggapi kesepakatan penggunaan hak angket DPR yang pada Jumat (28/4/2017) ini disetujui oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Apalagi ada tiga fraksi - Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB, yang menolak.

"Kami mendengar palu tentang hak angket sudah diketok di paripurna DPR, namun terdapat penolakan dari sejumlah anggota DPR dan bahkan ada fraksi yang walk-out. Apakah hal itu berkonsekuensi terhadap sah atau tidaknya keputusan Hak Angket tersebut, akan kami pelajari terlebih dahulu," lanjut Laode.

Mengaku tak ingin mencampuri aktivitas politik oleh partai di DPR, Laode hanya mengimbau semua pihak untuk menghormati tugas KPK. "KPK tidak akan mencampuri urusan partai tapi berharap bahwa partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau memperlihatkan rekaman dan BAP," tuturnya.

Laode juga mengingatkan bahwa usulan hak angket diawali kesaksian penyidik KPK, Novel Baswedan di persidangan dan penolakan KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan BAP Miryam S Haryani. Ia menegaskan jika KPK punya alasan untuk menolak membuka rekaman BAP Miryam.

"Jika bukti-bukti dibuka hal itu berisiko akan menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus e-KTP. Segala upaya yg dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES