Peristiwa Nasional

Didesak Keluarkan Perppu Pemilu, Begini Respon Mendagri

Jumat, 28 April 2017 - 17:13 | 27.34k
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto: istimewa)
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. (Foto: istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dikhawatirkan kembali molor. Sejumlah elemen demokrasi mendesak pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu agar tak berpengaruh pada persiapan KPU dalam menyusun tahapan Pemilu serentak 2019 yang akan datang.

Menjawab kekhawatiran itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Perppu Pemilu belum mendesak dikeluarkan lantaran pembahasan RUU tersebut masih memiliki cukup waktu. 

"Kenapa harus tergesa-gesa sampai mendesak harus mengeluarkan Perppu, masih ada waktu pembahasan di Pansus," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri pusat, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pudat, Jumat (28/4/2017).

Menurutnya, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu memang tak dituntut bekerja tergesa-gesa. Demikian itu agar undang-undang yang dilahirkan nanti komprehensif, mendukung sistem pemilu yang demokratis, serta mendukung sistem pemerintahan presidensil yang kuat. 

Dikatakan Tjahjo, bila pembahasan ternyata belum selesai akhir April 2017, Pansus RUU Pemilu masih memiliki waktu sampai pertengahan Mei 2017 untuk menyelesaikannya. 

"Sekarang sudah rapat konsultasi/koordinasi KPU-Bawaslu dengan Komisi II dan Pansus. Saya kira (Perppu) tidak begitu mendesak, Pansus juga paham tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dibuat," katanya. 

Politisi senior PDI Perjuangan itu berpandangan, persoalan RUU Pemilu tak perlu didramatisir dan harus mengeluarkan Perppu. "Saya kira tidak perlu didramatisasi dan harus Perppu. Perppu jangan diobral," jelas dia.

Tjahjo menegaskan, pemerintah sangat apresiatif terhadap kinerja Pansus karena telah bekerja serius mengakomodasi aspirasi masyarakat dan elemen-elemen demokrasi serta partai politik.

Sebelumnya, dikonfirmasi terkait poin-poin yang tidak bisa dimusyawarahkan di dalam Pansus RUU Pemilu, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan hal tersebut wajar jika tidak bisa dirumuskan dan diambil suatu keputusan dalam rapat paripurna.

"Karena materinya terkait strategi kepentingan prinsip dari Partai Politik sesuai AD/ART dan kebijakan Partainya. Pemerintah memahami hal ini, karena Pileg dan Pilpres adalah Rezim Parpol. Prinsip Pemerintah silahkan Parpol berembuk dan memutuskan point krusial," tukas Tjahjo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES