Peristiwa Daerah

Pengusaha Korban Lumpur Lapindo Sayangkan Keputusan Presiden Jokowi

Jumat, 28 April 2017 - 15:24 | 29.42k
Pipa gas lapindo. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)
Pipa gas lapindo. (Foto: Dok/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengusaha yang menjadi korban luapan lumpur Lapindo, yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membatalkan dana talangan ganti rugi bagi pengusaha.

GPKLL menganggap keputusan Jokowi tersebut aneh dan Inkonstitusional ketika presiden membatalkan dana talangan tersebut.

"Keputusan Presiden Jokowi tersebut sangat berpotensi inkonstitusional dan tidak ada landasan hukumnya, saya menilai pak Presiden mengambil keputusan yang aneh terkait nasib kami ini," kata Ketua GPKLL, Ritonga, Jumat (28/4/2017).

Lebih jauh Ritonga memaparkan jika pembatalan tersebut Presiden Jokowi beralasan pembatalan dana talangan tersebut karena membuat dikotomi antara warga dengan pengusaha. Padahal, lanjutnya, putusan MK No 63/2015 yang sudah incracht menyatakan tidak ada dikotomi antara warga dengan pengusaha.

"Sebenarnya antara warga dan pengusaha tidak ada pembedaan, yang dengan kata lain sama-sama korban lumpur. Kalau alasannya karena kami adalah pengusaha, putusan ini bisa jadi blunder inkonstitusional pemerintah RI," paparnya.

Pemilik PT Catur Putra Surya (CPS) ini menambahkan jika alasan pemerintah membatalkan dana talangan karena para pengusaha memiliki asuransi merupakan hal yang tidak relevan, sebab
pengusaha yang ikut asuransi merupakan hak individu untuk melindungi usahanya, hal tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan proses ganti rugi dari lahan para pengusaha yang terendam lumpur Lapindo itu.

"Saya memang ikut asuransi, dan sudah mendapatkan klaim dari asuransi. Sebenarnya ikut asuransi atau tidak, faktanya kan kami ini adalah korban lumpur, jadi sangat tidak relevan jika alasan asuransi dijadikan alasan pembatalan talangan ganti rugi kami itu," tegasnya.

GPKLL, tegas Ritonga akan segera mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar MK meminta pemerintah yakni Presiden Jokowi menjalankan putusannya terkait nasib para pengusaha korban lumpur ini.

"Kami (pengusaha korban lumpur red) sudah konsolidasi secepatnya kami akan berkirim surat ke MK," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES