Peristiwa Daerah

200 Rekening Wajib Pajak Nakal Diblokir

Jumat, 28 April 2017 - 16:32 | 25.32k
Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor. (Foto: Mulya/TIMES Indonesia)
Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor. (Foto: Mulya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur II merilis jumlah wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah mencapai 107.03 persen dari target yang ada.

"Saat ini sudah ada 609.554 Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dari total jumlah Wajib Pajak yang terdaftar yakni  1.664.423 Wajib Pajak atau dengan presentase 107.30 persen, Dari total WP itu yang wajib SPT tahunan 734.850 WP dan targetnya hanya 77,5 persen atau 569.509 Wajib Pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jatim II Neilmaldrin Noor, kepada TIMES Indonesia, Jumat (28/4/2017).

Lebih jauh, Neilmadrin mengungkapkan jika Wajib Pajak yang sudah sampaikan SPT adalah Wajib Pajak badan (perusahaan) sebanyak 28.435, Wajib Pajak non karyawan 38.196 dan Wajib Pajak karyawan sebanyak 542.923. Dari data tersebut ada yang menyampaikan SPT lewat e-filling 174.160 Wajib Pajak.

"Dalam realisasi capaian SPT lewat e-filling kami mencapai 68,34 persen,"ungkapnya.

Mendekati batas waktu akhir penyampaian SPT, Neilmadrin mengingatkan agar Wajib Pajak (WP) badan bahwa batas waktunya Jumat sore pukul 16.00 WIB (28/4/2017). WP badan masih bisa sampaikan SPT pada hari Sabtu dan Minggu (29/4-30/4) namun hanya lewat e-filling saja, termasuk WP yang juga belum memanfaatkan tax amnesty tahun ini juga diingatkan segera menyerahkan SPT.

"Bagi WP bisa tetap mengurus pajak namun secara normal karena masa amnesty atau pengampunan pajak sudah berakhir," jelasnya.

Wajib Pajak, tegas Neimadrin harus memasukkan harta dan utang serta penghasilan yang diterima dari berbagai sumber, termasuk hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, deviden, royalti, hingga penghasilan dari luar negeri.

"Kementerian Keuangan menegaskan bagi Wajib Pajak yang tetap bandel tidak mau membayar pajak akan dikenai sanksi mulai dari pemblokiran rekening hingga penyanderaan terhadap Wajib Pajak tersebut. Saat ini kami sudah memblokir sekitar 200 rekening Wajib Pajak yang tidak taat bayar pajak," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES