Politik

Sidang Paripurna DPR Sepakati Hak Angket KPK

Jumat, 28 April 2017 - 13:13 | 24.85k
Sidang paripurna DPR RI (Foto: liputan6)
Sidang paripurna DPR RI (Foto: liputan6)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Rapat peripurna DPR pada Jumat (28/4/2017) akhirnya menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR," ucap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Jakarta.

Dan setelah mendengar sebagian besar anggota DPR menyatakan setuju, Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Salah satu wakil pengusul hak angket KPK, Taufiqulhadi menyatakan tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja KPK mendapatkan penilaian yang baik dari masyarakat.  Namun ia merasa hal itu bukan berarti prinsip transparansi dan akuntabilitas tidak perlu menjadi perhatian.

"Apalagi dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi KPK, Komisi III mendapatkan masukan tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi itu sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik," kilahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pemberi keterangan e-KTP, Miryam S Haryani.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, sempat terjadi perdebatan alot. DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebutkan adanya tekanan enam anggota Komisi III saat bersaksi pada sidang kasus korupsi e-KTP.

KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES