Politik

Fadli Zon Tuding Tuntutan JPU Terhadap Ahok Diintervensi HM Prasetyo

Kamis, 27 April 2017 - 12:08 | 30.95k
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: teropongsenayan)
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (Foto: teropongsenayan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menuding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diintervensi Jaksa Agung, HM Prasetyo. 

Ia menduga, tuntutan jaksa terhadap Ahok segaja direkayasa untuk meringankan Ahok. Seperti diketahui, bekas Bupati Belitung Timur itu, hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

"Tuntutan (Ahok) yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan," tutur Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/4/2017).

Fadli menilai tuntutan jaksa terhadap Ahok jauh dari rasa keadilan rakyat. Padahal sambung dia, rasa keadilan ini yang harus dijadikan acuan menyusul adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

"Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum," jelas dia.

Terkait adanya dugaan intervensi, Politisi Gerindra itu menyebut, bahwa hal ini bisa terjadi karena kejaksaan dekat dengan pemerintah. Fadli juga menyebut latar belakang Jaksa Agung HM Prasetyo dari partai politik yang membuatnya sulit dipisahkan dari unsur kepentingan politik.

"Bisa jadi. Jaksa Agung ini kan dari Parpol, tentu punya kepentingan politik, harusnya Jaksa Agung itu orang yang independen, bukan berasal dari parpol, karena hal ini rawan sekali penyelewengan, dan penyalahgunaan.," tukas Fadli.

Diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakrta itu dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES