Politik

Majelis Hakim Diminta Pertimbangkan Matang Vonis Terhadap Ahok

Kamis, 27 April 2017 - 10:12 | 25.54k
Suasana Sidang Basuki Tjahaja Purnama (Foto: poskotanews)
Suasana Sidang Basuki Tjahaja Purnama (Foto: poskotanews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Majelis hakim yang mengadili parkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok)  diminta mempertimbangkan dengan matang vonis hukuman yang akan dibacakan, 9 Mei mendatang. 

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut, kasus yang menjerat mantan bupati Belitung Timur itu bukan parkara kecil, melainkan sangat serius dan sensitif. 

"Kasus penistaan agama ini bukan kasus sembarangan. Ini kasus yang sangat sensitif dan mudah memecah belah masyarakat," ujar Fadli di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Rabu malam (26/4/2017).

Kata dia, kasus Ahok sudah jadi perhatian masyarakat banyak. Karena itu, majelis hakim harus mempertimbangkan matang-matang sebelum menjatuhkan vonis. 

"Hakim harus mempertimbangkan (vonis). Kalau hukum itu tumpul, maka sedang terjadi public distrust," tutur dia. 

Fadli mengatakan, negara bisa mudah hancur akibat public distrust ini, karena publik tidak lagi percaya kepada hukum.

"Jika negara yang sudah tidak lagi percaya dengan hukum  itu mudah hancur dan rapuh," tandasnya.

Untuk diketahui, Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Gubernur DKI Jakrta itu dinyatakan secara sah dan terbukti melanggar Pasal 156 KUHP dalam dakwaan alternatif. Hal itu terkait dengan pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES