Peristiwa Daerah

PTOB Desak Pihak Bandara Ngurah Rai Lindungi Sopir Taksi Online

Rabu, 26 April 2017 - 11:01 | 104.11k
ILUSTRASI: Taksi Online. (Foto: kursrupiah)
ILUSTRASI: Taksi Online. (Foto: kursrupiah)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) berharap, pemasalahan antara taksi konvensional dan online segera berakhir, karena ini berdampak pada konsumen yang ingin memanfaatkan jasa transport online di di kawasan umum seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

PTOB juga mendesak pihak Angkasa Pura I, selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan polisi menindak pelaku kekerasan yang dialami sopir taksi online di area bandara oleh sopir taksi konvensional.

Wakil Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) Ariyanto menceritakan kasus yang menimpa seorang ibu dan balita yang menjadi penumpang taksi konvensional di bandara Ngurah Rai beberapa waktu lalu. Menurut Ariyanto, penumpang  tersebut dipaksa turun, kopernya dilempar ditanah dan disuruh berjalan keluar bandara jika tetap menggunakan transportasi diluar rekomendasi bandara.

“Mereka menyatakan bahwa bandara ini terlarang untuk transport online, Mereka memaksa turun konsumen yang mengorder jasa angkutan pilihannya sendiri,”  ucapnya pada TIMES Indonesia, Rabu (26/04/2017).

Sebagai informasi, ada sejak tahun 2016 lalu, pihak taksi konvensional yang bermitra dengan Bandara Ngurah Rai  yang melarang taksi berbasis aplikasi atau taksi online masuk atau mengambil penumpang di Bandara Ngurah Rai.

Ariyanto juga melanjutkan bahwa kejadian tersebut sepertinya luput dari pengawasan AP I Bandara Ngurah Rai. Sama halnya dengan insiden pengeroyokan 3 sopir taksi online pada sabtu malam (22/04/2017) di parkiran G Bandara.

“Lokasinya di depan Solaria. Silahkan di cek di CCTV di angkasa pura . Hal ini sampai terjadi membuktikan bahwa ketidakbecusan Angkasa Pura dalam mengelola Airport Ngurah Rai, dalam hal ini untuk meningkatkan kualitas dan pelayanannnya,” imbuhnya.

Ketua Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) I Wayan Suata menambahkan, tindakan kasar memaksa penumpang turun adalah perbuatan melawan hukum karena konsumen sendiri telah dilindungi oleh oleh undang-undang konsumen.

“Ini tidak boleh terjadi. Saya harap dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah hingga Polda Bali harus segera mengusut tuntas masalah ini. Polda Bali hendaknya mengusut tuntas terkait kerjasama AP 1 Bandara I Gusti Ngurah Rai dan transportasi di sana. Karena disinyalir monopoli," imbuhnya

Menanggapi hal tersebut pihak AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai melalui Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Arie Ahsanurrohim menyatakan bahwa adanya kerjasama dengan biro jasa transportasi memang ditenderkan. Operator taksi dan ground transport merupakan hasil seleksi.

“Terkait dengan kontrak selalu diperbaharui dan ada evaluasi. Jika layak diperbaharui ya di perbaharui, mempertimbangkan kewajiban mereka apakah sudah dilaksanakan apa belum. Yang pasti kemampuan operasional dan pengalaman sebagai operator itu lebih utama. Lebih jauhnya saya tidak bisa menyebutkan,” jawabnya.

Sementara itu Kadishub Provinsi Bali AA Agung Sudarsana menyatakan bahwa angkutan  terbagi menjadi dua yaitu angkutan umum artinya konvensional cc 1300, yang bisa lintas provinsi dan angkutan khusus cc 1000 yang hanya bisa beroperasi di Bali.

“Jika izin prinsip tidak dipenuhi oleh angkutan umum, namun tetap beroperasi sama saja bodong. Sedangkan Angkutan khusus merupakan angkutan dengan aplikasi mendekati atau sama dengan taksi, yang penting ada izin angkutan, dimungkinkan boleh ikut serta beroperasi,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES