Peristiwa Nasional

17 April 2019 Pemilu Serentak, Berikut Seluruh Tahapannya

Selasa, 25 April 2017 - 22:35 | 87.29k
ILUSTRASI: Pemilu. (Foto: jppr.or.id)
ILUSTRASI: Pemilu. (Foto: jppr.or.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah dan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) DPR telah menyepakati hari pemungutan suara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) serentak 2019, tahun depan.
 
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengutarakan hal itu dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (25/4/2017) siang tadi.

Terkait hal ini, Edy mengatakan, pemerintah dan DPR telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum lama ini. Hasilnya, disepakati bahwa Pemilu serentak 2019 bakal dilaksanakan, Rabu 17 April.

Kata dia, hal penting lainnya yang patut dicatat para bakal calon anggota legislatif maupun bakal calon presiden, mengenai dipersingkatnya masa kampanye dari sebelumnya satu tahun menjadi 6 bulan.

"Kalau Pemilu sebelumnya masa kampanye berlangsung satu tahun, Pemilu 2019 masa kampanye hanya 6 bulan yang rencananya dimulai sejak 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019," beber Edy. 

Selain itu, tahapan Pemilu yang akan datang juga dipersingkat. Jika sebelumnya tahapan ini berlangsung selama 22 bulan, namun pada Pemilu yang akan datang hanya 18 bulan. Tahapan keseluruhan Pemilu dimulai pada 1 Oktober 2017 ini.

"Tahapan awal pada 1 Oktober 2017 adalah verifikasi partai politik peserta Pemilu. Pada Pemilu sebelumnya tahapan Pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H pencoblosan. Perubahan tahapan awal ini implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 5 bulan," terang dia. 

Lebih lanjut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menguraikan sepuluh tahapan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 mendatang.

"Pertama, verifikasi partai politik (Parpol) pada 1 Oktober tahun ini. Untuk penetapan Parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018," tuturnya. 

Bagi Parpol peserta Pemilu sudah bisa mengajukan nama-nama bakal calon DPR, DPD dan DPRD, pada Mei tahun depan. Sementara untuk bakal calon Presiden, Parpol atau gabungan partai sudah bisa mengajukan tiga bulan setelahnya, yakni Agustus 2018. 

Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD juga akan dilaksanakan Agustus 2018. Adapun penetapan calon Presiden dan Wapres serta daftar calon tetap (DCT) pada bulan September 2018.

"Masa kampanye direncanakan mulai tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan 13 April 2019," sambung Edy. 

Pelantikan DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan Agustus sampai dengan September 2019.

"Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019. Untuk pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES